Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik telah diundangkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang No. 11 2020 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Sebab, UU yang masih menuai polemik itu diyakini mampu mendorong investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modalnya di tanah air. Menyusul adanya kemudahan berusaha dan penyederhanaan regulasi, termasuk di sektor perpajakan.
Advertisement
"Kita harus perbaiki diri dari berbagai survei, tunjuklah regulasi dan kerumitan taxation (perpajakan) ini merupakan negara-negara yang akan mendapatkan FDI paling kecil. Ini salah satu kenapa kami lakukan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perpajakan. Karena adanya kemudahan berusaha, dan bidang perpajakan ini sangat menentukan daya tarik untuk menanamkan modal," ujar dia dalam webinar bertajuk "Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan", Kamis (19/11/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, implementasi UU Cipta Kerja akan memangkas berbagai regulasi yang tumpang tindih terkait perizinan berusaha. Sehingga dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Tidak hanya milik oang asing, orang Indonesia, kalangan menengah, atau bahkan para company besar yang memiliki capital. Mereka punya choice sama untuk menanamkan modal di Indonesia," terangnya.
Sementara bagi sektor perpajakan, implementasi regulasi anyar ini juga akan mengatur ulang sanksi administratif pajak. Alhasil dinilai tidak akan membebani para wajib pajak.
Lalu, UU Cipta Kerja juga memuat perubahan terkait pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari saham dalam negeri yang kini dibebaskan. Sedangkan pada dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri, tidak akan dikenakan PPh selama diinvestasikan untuk kegiatan usaha lainnya yang produktif di Indonesia.
"Oleh karena itu kita perlu terus perkuat ekonomi indonesia untuk bisa kompetitif. Sehingga menjadi daya tarik agar modal bisa ditanamkan," paparnya.
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
29 RPP UU Cipta Kerja Kini Bisa Diakses di www.uu-ciptakerja.go.id
Pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan dari undang-undang atau UU Cipta kerja. Ini terdiri dari 40 RPP dan 4 rancangan Perpres.
Terhitung mulai hari ini, Terdapat 29 RPP yang bisa diakses dan diunduh melalui www.uu-ciptakerja.go.id.
“Kami berharap pada akhir bulan ini semuanya bisa diunduh melalui portal Cipta kerja oleh seluruh masyarakat,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020).
Dia mengatakan, penyusunan pelaksanaan ini memerlukan masukan dari seluruh lapisan masyarakat dan seluruh stakeholder, agar dapat terimplementasi dengan baik sesuai dengan arahan Presiden, serta komitmen dari pemerintah.
Semua draft RPP dan Perpes ini dapat diunduh oleh publik melalui portal undang-undang Cipta kerja yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
Kata dia, penyusunan undang-undang Cipta kerja ini merupakan jembatan antara program mitigasi dampak penanganan covid-19 dan program reformasi struktural.
Selain menjadi jaring penyelamat pasca pandemi, undang-undang ini diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.
Serta mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang didukung dengan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, akan memastikan keberlanjutan pemulihan ekonomi dalam jangka menengah panjang.
“Sejumlah kemudahan yang diatur dalam UU Cipta kerja ini diharapkan akan mampu menciptakan lapangan kerja baru, dengan tetap memberikan pelindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi serta tetap menjaga peningkatan pelindungan bagi pekerja kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, peraturan pelaksanaan undang-undang Cipta kerja di sektor perpajakan ini dilatarbelakangi perlunya ketentuan perpajakan. Untuk disinergikan ke dalam undang-undang Cipta kerja, agar mampu meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian globa, kata Susiwijono.
“Juga mendorong menyerap tenaga Kerja seluas-luasnya dan perubahan ketentuan perundang-undangan perpajakan agar sejalan dengan perkembangan di dunia usaha, terutama untuk meningkatkan kepatuhan memberikan kepastian hukum dan menciptakan keadilan iklim usaha yang lebih kondusif,” ungkapnya.
Selain itu dalam rangka meningkatkan daya saing daerah dan untuk mendukung bisnis guna memperkuat penyelesaian penguatan pajak antara pemerintah pusat dan daerah, maka telah disusun RPP UU Cipta Kerja yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
Advertisement