Menaker Resmikan Layanan Online e-PP dan e-PKB

Layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring atau E-PP dan E-PKB resmi diluncurkan.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Nov 2020, 18:45 WIB
Menaker Ida dalam dialog dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Foto: Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi meluncurkan layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring atau E-PP dan E-PKB yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

"Nantinya dengan adanya layanan ini ke depan dapat berimplikasi bagi perusahaan maupun pekerja untuk mendapatkan pelayanan yang Mudah, Cepat, Akuntabel dan Data Terjamin, dan juga saya pastikan layanan ini akan terus disempurnakan", kata Ida, di Bekasi, Kamis (19/11/2020).

Ia menjelaskan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam menjalankan ikatan hubungan kerja di perusahaan, yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.

"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa PP yang dibuat oleh pengusaha wajib mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan ataupun Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Menaker menyampaikan Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB tersebut bertujuan untuk memastikan materi yang terkandung di dalam PP maupun PKB tidak bertentangan, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun merugikan salah pihak baik pekerja/buruh ataupun pengusaha.

Sementara itu, Plt.Dirjen PHI & Jamsos, Tri Retno Isnaningsih dalam laporannya menyampaikan, layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara elektronik ini merupakan transformasi dari layanan tatap muka pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data, jumlah perusahaan yang mengesahkan PP melalui PTSA Kemnaker pada Tahun 2018 adalah sebanyak 1.825 perusahaan dan Tahun 2019 adalah sebanyak 2.118 perusahaan.

Sedangkan jumlah perusahaan yang mendaftarkan PKB pada Tahun 2018 adalah sebanyak 255 perusahaan dan pada Tahun 2019 adalah sebanyak 280 perusahaan.

"Harapannya dengan transformasi layanan tatap muka menjadi layanan digital ini dapat menjadi salah satu pendorong peningkatan kuantitas pengesahan PP dan pendaftaran PKB",ujar Retno.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan dengan launching sistem layanan ini di kota Bekasi disamping menjadi salah satu kebanggan tetapi juga menjadi satu kewajiban dan tantangan bagi Bekasi selanjutnya.

"Kami terus berupaya untuk menjadi rujukan bagi perangkat daerah kota/kabupaten lain dalam rangka mengerahkan perusahaan untuk menggunakan aplikasi ini untuk keperluan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, demikian pula dalam rangka membangun suasana hubungan industrial yang lebih baik ditingkat kota/kabupaten," pungkas Tri.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menaker Bagikan Tips agar Pekerja Migran Terhindar dari Rayuan Calo

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Rapat tersebut membahas mengenai perlindungan Pemerintah terhadap ketahanan struktur ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyosialisasikan pentingnya penguasaan kompetensi kerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja ke luar negeri.

Pekerja migran diharapkan tidak mudah tertipu dengan rayuan calo karena risiko yang amat tinggi bagi mereka.

"Jangan mudah terbujuk rayu yang manis dan sesaat, namun mendatangkan risiko tinggi. Jika kita sayang anggota keluarga kita, anak kita, tetangga kita, mari kita saling mengingatkan satu sama lain, agar menempuh jalur prosedural, demi keamanan dan kenyamanan bekerja, sehingga maksud dan tujuan bekerja ke luar negeri dapat terpenuhi, yaitu ‘Pergi Aman Pulang Mapan", kata Menaker Ida dalam pernyataannya, Selasa (17/11).

Untuk itu, Menaker Ida mengingatkan para pekerja migran untuk menyiapkan diri dengan kompetensi dan dokumen lengkap sesuai yang dipersyaratkan. Sehingga mempunyai ketrampilan yang mumpuni dan terhindar dari jerat calo.

"Antara lain, cari informasi sebanyak-banyaknya, baik itu melalui pusat layanan migrasi Desmigratif di kantor desa, ataupun melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) atau Dinas Tenaga Kerja," tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Suhartono, menyampaikan dalam kegiatan juga diserahkan bantuan satu paket usaha tenaga kerja mandiri tahun 2020 dan 1.250 masker untuk desa Buraen dan Merbaun.

Ada juga delapan paket bantuan TKM tahun 2020 dalam rangka mendukung replikasi Desmigratif baru tahun 2020 binaan Kabupaten Kupang.

Selain itu, diserahkan juga secara simbolis klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Kepesertaan Non-ASN Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang, serta penyerahan bantuan subsidi upah untuk Wilayah Nusa Tenggara Timur. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya