Ridwan Kamil Dipastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab

Sebagai gubernur, Ridwan Kamil tentunya mengetahui aturan apa yang telah dibuatnya untuk mencegah adanya kerumunan massa sesuai protokol kesehatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Nov 2020, 20:38 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau pelaksanan simulasi vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10/2020). Simulasi yang dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur itu untuk persiapan vaksinasi pada November 2020. (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memasitkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan hadir dalam pemanggilan Bareskrim Polri, besok pagi. 

Hal ini dilakukan, guna klarifikasi ihwal kerumunan massa Rizieq Shihab di Megamendung yang diduga melanggar protokol kesehatan. 

"Ya, gubernur Jawa Barat klarifikasi. Dijadwalkan besok pada tanggal 20, Jumat, pukul 10.00 WIB," kata Awi saat jumpa pers Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).

Awi meyakini, sebagai gubernur, Ridwan Kamil tentunya mengetahui aturan apa yang telah dibuatnya untuk mencegah adanya kerumunan massa sesuai protokol kesehatan.

Menurut jenderal bintang satu ini, nantinya Ridwan Kamil akan dicecar soal penerapan aturan yang diberlakukannya terhadap perangkat kota di bawah komandonya.

"Beliau tentunya dipanggil kapasitasnya sebagai Gubernur. Beliau yang mengeluarkan Pergub terkait penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jawa Barat. Bagaimana implementasinya ke bawah, apa perintahnya, kemudian kejadian kemarin, apa reaksinya apa upayanya, ini yang akan digali penyidik," jelas Awi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


10 Orang Akan Dimintai Klarifikasi

Selain Ridwan, Awi melanjutkan, ada juga 10 orang berstatus saksi yang juga akan diminati klarifikasi. Namun, mereka dijadwalkan hadir ke Polda Jawa Barat.

"Klarifikasi ini terkait kasus (kerumunan massa) di Megamendung," Awi menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya