Mendagri Akan Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes, Ini Respons Wagub DKI

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Nov 2020, 01:17 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rapat membahas pendahuluan RAPBN TA 2021, rencana kerja pemerintah, serta upaya dan kinerja pemerintah daerah dalam menangani pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang ada terkait protokol kesehatan. Dia menyatakan Indonesia memiliki sejumlah aturan dan ketentuan hukum.

"Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU, ada peraturan-peraturan lain. Prinsipnya kita patuh dan taat pada peraturan UU," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Adapun instruksi ini ditujukan kepada gubernur, bupati, atau wali kota pasca terjadinya kerumunan massa beberapa hari lalu.

Setidaknya, ada enam poin dalam instruksi yang diteken Rabu, 18 November kemarin. Dalam poin keempat, Tito mengingatkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan.

"Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," seperti dikutip dari salinan Instruksi Mendagri, Rabu, 18 November 2020. 

Pada diktum keempat, dijelaskan bahwa dalam Pasal 78 UU Pemda, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Pasal 78 ayat (2) UU Pemda, berdasarkan diktum keempat Instruksi Mendagri, kepala daerah dapat diberhentikan salah satunya jika dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Kemudian, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaiman diatur dalam perundang-undangan, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, hingga melakukan perbuatan tercela.

  

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Instruksi Mendagri Tindak Lanjur Arahan Presiden Jokowi

Instruksi Mendagri sendiri dibuat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19.

Tito mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya secara sistematis dan masif serta mengeluarkan biaya besar untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Mulai dari, sosialiasi memakai masker, menjaga jarak, menyedikan sarana mencuci tangan, dan upaya mencegah terjadinya kerumunan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya