Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, Kamis (19/11) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Herry Nurhayat.
Advertisement
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Sebelumnya, terpidana Herry dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.
Herry dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (4/11).
Herry juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
"Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rugikan Negara Rp 69 Miliar
Majelis Hakim menilai perbuatan Herry termasuk perbuatan merugikan negara dalam kategori yang berat karena dari kasus itu negara mengalami kerugian sekitar Rp69 miliar.
Persidangan Herry soal kasus korupsi pengadaan RTH itu dimulai pada Juni 2020 lalu. Selain Herry, ada dua terdakwa lainnya yang turut berperan dalam korupsi tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang pada periode tahun 2009 hingga 2014 menjadi Anggota DPRD Kota Bandung.
Mereka didakwa melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Putusan itu sesuai dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.
Advertisement