Liputan6.com, Gorontalo - Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) COVID-19 di Provinsi Gorontalo akan langsung diberi sanksi. Bahkan, penegasan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020 yang ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, artinya setiap warga Gorontalo yang melanggar protkes tak ada lagi imbauan, melainkan sudah berupa sanksi tegas.
Baca Juga
Advertisement
Seperti yang ditegaskan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie usai menggelar rapat internal bersama jajaran Forkopimda yang juga dihadiri oleh wali kota dan bupati se-Provinsi Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, Rusli Habibie meminta agar perda tersebut dijalankan dengan baik di seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Gorontalo tanpa pandang buluh.
Rusli menekankan, sesuai dengan penyampaian Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada seluruh Gubernur, untuk mempertegas sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Bagi pelanggar protkes harus tindak tegas, sudah tidak ada lagi imbauan, tidak ada lagi sosialisasi, tidak ada lagi belas kasihan," tegas Rusli.
Oleh karena itu, Rusli berharap kepada seluruh warga Gorontalo agar mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga penyebaran COVID-19 di Provinsi Gorontalo. Ia meminta masyarakat Gorontalo mewaspadai gelombang baru COVID-19.
"Gorontalo mulai masuk zona hijau, jadi warga diimbau tetap melaksanakan protokol kesehatan mewaspadai ledakan gelombang baru," ungkapnya.
Ia menambahkan, sebetulnya memang, kasus COVID-19 di Gorontalo cukup merosot jauh ke bawah. Artinya, Gorontalo terbilang sukses dalam memutus rantai penyebaran COVID-19, meski tidak sepenuhnya.
"Saat ini adalah, bagaimana mengedukasi lagi masyarakat, untuk tidak lengah terhadap pencapaian Gorontalo," Rusli menandaskan.