Liputan6.com, Balikpapan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, telah menerbitkan edaran penegasan penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19. Pemerintah daerah akan berlaku tegas dalam membendung penyebaran virus di masyarakat.
"Pemkot Balikpapan menerbitkan dua surat edaran," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (20/11/2020).
Rizal mengatakan, penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah diminta lebih aktif dalam penerapan aturan penanggulangan penyebaran virus.
Baca Juga
Advertisement
Pemkot Balikpapan memerintahkan jajaran kecamatan dan kelurahan aktif melakukan pencegahan di wilayahnya masing-masing. Mereka diminta tegas membubarkan kerumunan massa yang berpotensi menjadi tempat penyebaran virus.
"Camat dan lurah akan dikenakan sanksi bila dianggap tidak mampu menerapkan aturan di wilayahnya," tegas Rizal.
Selain itu, Rizal pun meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam kaitan ketentuan kerumunan massa. Seluruh acara mengundang kerumunan massa harus memperoleh izin Satgas Covid-19 dan kepolisian setempat.
"Tidak ragu-ragu melakukan tindakan jika ada kegiatan yang melanggar protokol kesehatan," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kasus Kematian karena Covid-19 di Kaltim
Satgas Covid 19 Kalimantan Timur melaporkan 6 kasus kematian suspek positif di bulan November. Angka kematian tertinggi dilaporkan terjadi di Samarinda (3), Kutai Timur (2), dan Kutai Kartanegara (1).
“Ada enam kasus kematian akibat covid,” kata Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Setyo Budi Basuki, Jumat (20/11/2020).
Setyo mengatakan, angka kematian akibat virus covid 19 di Kaltim totalnya mencapai 545 jiwa. Angka kematian tertinggi terjadi di Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Bontang, dan lima daerah lainnya.
Provinsi Kaltim masih mengalami pertumbuhan signifikan terpapar virus terjadi di seluruh kota/kabupaten setempat. Tambahan pasien positif terpapar seluruhnya sebanyak 131 kasus.
Kasus positif terpapar virus jumlahnya mencapai 17.728 kasus. Sebanyak 2.100 pasien menjalani proses karantina mandiri dan perawatan rumah sakit.
Sedangkan pasien sembuh bertambah sebanyak 239 kasus, dari Kabupaten Kutai Kartanegara 61 kasus, Kabupaten Kutai Timur 83 kasus, Kabupaten Paser 11 kasus, Kabupaten Penajam Paser Utara 2 kasus, Kota Balikpapan 18 kasus, Kota Bontang 12 kasus dan Kota Samarinda 52 kasus.
Sehubungan itu, warga diminta mentaati protokol kesehatan penggunaan masker, penggunaan disinfektan, dan sosial distancing. Sehingga bisa terhindar dari penularan dan menekan angka kasus covid-19.
Advertisement
Covid-19 di Balikpapan
Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan pasien virus covid 19 terkonsentrasi di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan. Total pasien di rumah sakit ini tercatat mencapai 70 pasien.
“Masih cukup tinggi sebanyak 70 pasien,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarti, Jumat (20/11/2020).
Andi mengatakan, pasien positif virus covid 19 di Balikpapan totalnya mencapai 167 kasus. Pasien menjalani perawatan intensif di delapan rumah sakit Balikpapan.
Instalasi medis di Balikpapan, kata Andi, mempunyai fasilitas 340 ruang kamar pasien isolasi. Hingga bisa disebutkan 50 persen diantaranya sudah terpenuhi.
“Ruang isolasi terpakai 50 persen,” paparnya.
Rumah Sakit Pertamina merawat karyawan sektor migas yang positif terpapar covid 19. Industri migas di Kaltim sempat menjadi kluster penyebaran virus covid 19.
Sehubungan itu, Andi meminta masyarakat Balikpapan tidak panik kesiapan pihak medis. Ia pun meminta masyarakat segera berobat bila mendapati indikasi terpapar virus.
“Jangan sampai yang tadinya ringan jadi sedang, sakit sedang menjadi berat,” tegasnya.
Diketahui secara keseluruhan jumlah kasus covid di Balikpapan 4.266 orang, sembuh 3752 orang, isolasi mandiri berjumlah 122 orang dan meninggal 225 orang.