Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus meminta saran DPRD DKI bila ingin melakukan perpanjangan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 19 pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Advertisement
Perda yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 itu merupakan landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.
Pasal 19 ayat 2 menyebut, kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di DKI Jakarta ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum ditetapkan," bunyi Pasal 19 ayat 3 yang dikutip Liputan6.com, Jumat (20/11/2020).
Sementara itu, pasal lainnya juga mengatur mengenai penanganan jenazah. Jenazah positif Covid-19 maupun berstatus probable dilarang dibawa pulang dari rumah sakit tanpa izin dari petugas kesehatan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Denda Jemput Paksa Jenazah Covid-19
Bila anggota keluarga nekat membawa jenazah tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi pasal 31 Ayat 1 dalam Perda tersebut.
Lalu bila pihak keluarga tetap memaksa dan melakukan tindakan kekerasan, maka denda administratif dapat ditingkatkan.
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.
Advertisement