Liputan6.com, Jakarta Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyampaikan kekesalannya pada Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab yang dinilai telah melanggar banyak aturan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IDPR RI Dave Laksono menyebut pernyataan Pangdam Jaya telah sesuai aturan yakni untuk melindungi negara.
Advertisement
"Apa yang diutarakan Pandam jaya sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku, mereka melanjutkan apa yang panglima TNI yang ucapkan sebelumnya. Jadi ini sudah searah dan juga ini meneggakan aturan UU, jadi tdak ada yg dilanggar, justru ini meneggakan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Menurut Dave, sikap Pangdam Jaya perlu untuk mencegah kekisruhan akibat kerumunan dan acara-acara FPI.
"Ini perlu dijalankan agar selalu terjadi keamanan dan ketenangan, jangan smpe terjadi kekisruhan,” ucapnya.
Menurut Dave, sikap Pangdam tidak keluar dari tupoksi tugasnya sebagai TNI.
"Ini tugas fungsinya TNI juga. Sudah sesuai tupoksinya, jdi tidak overstepping ataupun mengambil tugas dari satuan manapun, tapi emang dari tugasnya TNI untuk menegakkan keamanan di semua sektor,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Perintah Pangdam Turunkan Spanduk Rizieq
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan pencopotan spanduk Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh prajurti TNI merupakan perintah langsung darinya.
"Sekarang kok mereka (FPI) ini seperti yang ngatur suka-sukanya sendiri, saya katakan itu perintah saya, dan ini akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam,” ucap Dudung usai mengikuti rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Dudung pun mengingatkan FPI dan Rizieq Shihab mematuhi aturan hukum yang berlaku. Bila tidak, maka dia menyebut organisai tersebut layak untuk dibubarkan.
"Jangan coba coba pokoknya (tidak taat aturan). Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," ujar dia.
Advertisement