Besok, Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2021

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkomitmen untuk menghormati hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jabar soal rekomendasi UMK 2021.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 20 Nov 2020, 19:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada pers usai mendapatkan suntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkomitmen untuk menghormati hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jabar soal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.

Hal itu ia sampaikan saat beraudiensi dengan gabungan serikat pekerja tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020) malam.

"Komitmen Gubernur Jabar akan menghormati dan cenderung menyetujui apa yang sudah dimusyawarahkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Wilayah Jabar," kata Ridwan Kamil.

Emil, panggilan Ridwan Kamil mengungkapkan, sampai Kamis (19/11/2020), ada beberapa wilayah yang belum mengirimkan nilai rekomendasi UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jabar. Di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran.

Ia pun mengajak seluruh pimpinan serikat buruh di Jabar untuk menyampaikan aspirasi melalui perwakilan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal itu harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.

"Mengajak kepada seluruh pimpinan dan pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tidak melaksanakan aksi demo pengawalan tanggal 20 dan 21 November (penetapan UMK) dengan pertimbangan situasi Covid-19," ucapnya.

"Sudah ada komitmen saya di mana agenda tanggal 20 November 2020 formalitas pengecekan rekomendasi UMK Kabupaten/Kota tahun 2021 yang masuk ke Dewan Pengupahan Jabar, kemudian tanggal 21 November 2020 pagi hari saya akan menandatangani Surat Keputusan, dengan keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya menambahkan.

Setelah audiensi, gabungan serikat buruh mengeluarkan surat bernomor 006/SP/SB/JB/XI/2020 tentang pembatalan aksi unjuk rasa.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya