KPU Medan Siapkan Bilik Suara Khusus di TPS bagi Pemilih Bersuhu di Atas 37,3 Derajat

KPU Medan siap melaksanakan Pilkada 2020 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk saat hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 20 Nov 2020, 17:33 WIB
Seorang warga berada di bilik suara saat pemungutan suara ulang pemilu 2019 di TPS-6 Desa Lamteumen Timur, Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/4). Pemungutan suara ulang karena adanya penggunaan formulir C6 pemilih yang telah meninggal dunia pada pemilu 17 April lalu. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Sumatera Utara menyiapkan bilik khusus di setiap lokasi tempat pemungutan suara atau TPS bagi masyarakat yang akan mencoblos namun memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair. Menurut Rinaldi, pihaknya siap melaksanakan Pilkada 2020 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk saat hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.

Selain menyediakan berbagai perangkat protokol kesehatan, kata dia, pihaknya juga menyediakan bilik khusus di setiap TPS khusus bagi masyarakat yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius.

"Saat akan masuk ke TPS, pemilih akan diperiksa suhu tubuhnya, bila normal maka akan langsung antri di tempat duduk yang telah disediakan sambil menunggu dipanggil untuk mencoblos menyalurkan hak suaranya di bilik suara," papar Rinaldi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/11/2020).

Dia memaparkan, bagi mereka yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius, maka akan mencoblos di bilik khusus yang lokasinya sedikit terpisah dengan bilik lainnya dan dilengkapi dengan plastik pembatas.

"Itu salah satu upaya yang kami lakukan untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19. Kita tidak ingin pilkada justru jadi kluster, makanya kami menerapkan protokol kesehatan secara ketat di TPS-TPS nantinya," kata Rinaldi.

Rinaldi juga memastikan, di setiap TPS juga akan disediakan tempat cuci tangan, sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos, tempat duduk yang berjarak minimal satu atau dua meter, serta handsanitizer.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Imbauan bagi Pemilih

Seorang warga berada di bilik suara saat pemungutan suara ulang pemilu 2019 di TPS-6 Desa Lamteumen Timur, Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/4). Pemungutan suara ulang karena adanya penggunaan formulir C6 pemilih yang telah meninggal dunia pada pemilu 17 April lalu. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Sedangkan bagi masyarakat yang datang ke TPS untuk mencoblos, Rinaldi menyarankan agar mereka membawa faceshield pelindung wajah dan memakai masker.

Sehingga, kata dia, diharapkan dapat mencegah terpapar dari virus Corona Covi-19.

"Setiap TPS juga dilengkapi alat pengukur suhu tubuh. Itu beberapa langkah yang akan kami lakukan saat pencoblosan nanti di TPS-TPS. Kita berharap semuanya nanti dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan bersama," tutup Rinaldi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya