Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, kali ini melibatkan beberapa kendaraan beruntun dimana Kendaraan Truk Fuso dengan Nopol BM-8238-ZU berjalan dari arah Pematangsiantar menuju Perdagangan melaju tidak terkendali kemudian menabrak Minibus dan Sepeda Motor sehingga terjadi tabrakan beruntun beberapa kendaraan.
Kecelakaan terjadi pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Jl. Asahan KM.4 Batu IV Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, kejadian mengakibatkan 5 korban meninggal dunia dan 5 korban luka-luka.
Advertisement
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.
"Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka," terang Amos.
Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Simalungun, RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar dan RSUD Vita Insani Pematangsiantar untuk pendataan korban/ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya perawatan korban luka di rumah sakit.
Korban Meninggal Dunia dalam kecelakaan tersebut yakni Carles Sianipar (45), Hotdiman Sidabutar (58), Love Viona Angely Sidabutar (7), Digibran Nathael Sidabutar (3) dan Fincent Rey Amsal Sidabutar (6). Sedangkan korban Luka-luka yakni Sri Ekan Novriany (38), Mulyadi Harahap (72), Sudarma (40), Desi Noviyanti Hutabarat (29) dan Arbain (34).
Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja telah diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris 1x24jam pada hari Kamis, 19 November 2020 sesuai dengan domisili korban.
“Untuk korban meninggal dunia, santunan telah kami serahkan kepada masing-masing ahli warisnya kurang dari 1x24 jam," ujar Amos.
Di samping itu, saat ini Petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tutup Amos Sampetoding.
(*)