Saksi Sebut Adik Ipar Eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai Pengacara Top untuk Urus PK

Jaksa menghadirkan saksi dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2020, 19:44 WIB
Sidang suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipidkor yakni Onggang JN, yang bekerja di bagian legal PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).

Pada kesaksiannya, dia menyebut adanya pengacara top yang kemudian diketahui sebagai adik ipar Nurhadi yaitu Rahmat Santoso yang sebelumnya juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Hal ini terungkap ketika jaksa menanyakan kepadanya terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) soal penangguhan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas gugatan PT MIT terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

"Yang upaya hukum PK (peninjauan kembali) ini yang menangani Pak Rahmat Santoso," jawab Onggang.

"Saya ketemu Pak Rahmat dengan Pak Wisnu (FX Wisnu Pancara, Legal Manager PT MIT). Ini ada pengacara dari Surabaya (Rahmat Santoso) yang akan menangani PK," sambung dia.

Lalu, jaksa pun kembali bertanya terkait Rahmat Santoso yang disebutnya merupakan orang top di persidangan.

"Apa ada penyampaian dari Pak Hiendra yang lebih spesifik, soal pengacara top?" tanya jaksa.

"Ya, jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya. Beliau ini (Rahmat) yang dia sukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas. Sehingga disampaikan top kalau emang dirasa punya kualitas," ungkap Onggang dalam sidang Nurhadi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dakwaan

Tersangka suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melimpahkan tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya