Liputan6.com, Surabaya - Sempat beredar besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 di tiap daerah melalu pesan singkat. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo menuturkan, informasi tersebut hoaks atau tidak benar.
Sementara itu terkait besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021, Himawan menuturkan, hal itu akan diputuskan pada Senin 23 November 2020.
"Bu Gubernur nanti yang akan memutuskan dan menetapkan besaran UMK 2021 di Jatim. Kami masih menunggu. Kemungkinan baru Senin akan diumumkan," ujar Himawan, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga
Advertisement
Himawan juga memastikan sidang dewan pengupahan terhadap usulan besaran UMK dari 38 daerah telah rampung.
"Semua usulan besaran UMK dari 38 kabupaten maupun kota di Jatim, baik yang mengusulkan tetap maupun naik, akan disampaikan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa," ujar dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Usulan UMK di Ring 1 Jawa Timur
Himawan mengatakan, rapat sidang Dewan Pengupahan untuk pembahasan UMK 2021 di Jatim memang berlangsung Jumat pagi pukul 08.00 WIB. Agendanya juga membahas usulan UMK dari tujuh daerah yang baru mengusulkan.
Tujuh usulan besaran UMK yang dibahas dalam sidang hari ini antara lain lima daerah Ring 1 Jatim yakni Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, dan dua dari Trenggalek serta Pacitan.
Hanya saja, Himawan yang juga Plt Bupati Mojokerto itu menyebutkan usulan lima daerah Ring 1 yang dibahas Jumat pagi semuanya naik. Sedangkan di dalam rincian usulan UMK yang tersebar di grup WhatsApp, Gresik tertulis tetap atau tidak mengusulkan naik.
"Semua usulannya naik di Ring 1 itu. Kalau keseluruhannya ada yang tetap, ada yang naik. Keputusannya nanti nunggu dari Bu Gubernur. Kemungkinan Senin baru dirilis (keputusan UMK)" tegasnya.
Advertisement