Liputan6.com, Jakarta - Jelang akhir tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapat tambahan kuota alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 11.247 ton, terdiri dari jenis urea 8.181 ton, SP-36 sejumlah 77 ton dan ZA sebesar 2.989 ton.
"Alokasi pupuk bersubsidi itu didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno di Probolinggo, Jumat, 20 November 2020.
Menurutnya, tambahan pupuk urea, SP-36 dan ZA bersubsidi itu dilakukan melalui usulan dan permintaan tambahan sesuai dengan sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) petani, namun yang disetujui masih dibawah e-RDKK.
"Kuota pupuk bersubsidi setelah perubahan untuk jenis urea sebesar 41.429 ton atau bertambah 24,60 persen, SP-36 sebesar 4.338 ton atau bertambah 1,81 persen , dan ZA sebesar 16.790 ton atau bertambah 21,66 persen," tuturnya, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Untuk e-RDKK di Kabupaten Probolinggo per Juli 2020 tercatat pupuk urea sebesar 51.735 ton, ZA sebesar 33.614 ton, SP-36 sebesar 25.570 ton, NPK sebesar 45.068 ton dan organik sebesar 59.919 ton.
Ia mengatakan kuota pupuk jenis NPK dan organik kuotanya dikurangi dari kuota awal yakni pengurangan pupuk bersubsidi untuk jenis NPK sebesar 7.843 ton dan organik sebesar 3.869 ton, sehingga NPK sebesar 15.133 ton atau berkurang 34,14 persen dan organik sebesar 7.340 ton atau berkurang 34,52 persen.
"Kami memang meminta pengurangan kuota untuk jenis pupuk NPK dan organik berdasarkan hasil serapan akhir tahun 2019, yang mana pupuk NPK serapannya sebesar 11.497 ton dan organik sebesar 5.062 ton," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Pupuk Urea SP-36 dan ZA
Pihak DKPP Probolinggo meminta penambahan kuota pupuk bersubsidi untuk jenis Urea, SP-36 dan ZA karena serapan akhir tahun 2019 pupuk urea sebesar 44.116 ton, SP-36 sebesar 3.907 ton dan ZA sebesar 18.825 ton.
"Setelah mendapatkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk jenis urea, SP-36 dan ZA dari Provinsi Jawa Timur, kami langsung melakukan realokasi ke setiap kecamatan di Kabupaten Probolinggo," ujarnya.
Ia menjelaskan distribusi itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo Nomor : 521.3/085/426.119/2020 Tentang Realokasi Kelima Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Probolinggo.
"Pertimbangannya, alokasi tidak boleh melebihi dari jumlah usulan e-RDKK setiap kecamatan. Apabila serapanya sudah hampir maksimal, maka minimal sama dengan e-RDKK," ujarnya.
Dengan adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi itu, Bambang berharap petani melakukan pemupukan berimbang dan lengkap mulai urea, SP-36, NPK dan organik, sehingga produksi dan produktivitas tanaman meningkat.
"Harapannya petani melakukan pemupukan sesuai dengan anjuran. Banyak-banyaklah mulai menggunakan pupuk organik dan mengurangi ketergantungan kepada pupuk pabrikan," katanya.
Advertisement