Liputan6.com, Palembang - Pelaku pembunuhan sadis PR (28), warga Jalan Meranti Kemas Rindo Kertapati Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya diciduk polisi di Kabupaten Banyuasin Sumsel.
CA (23) dan KL (19), kakak beradik yang meruoakan tetangga korban, nekat menghabisi nyawa PR pada hari Rabu (28/10/2020) siang sekitar pukul 11.15 WIB.
Baca Juga
Advertisement
Dua saudara ini lalu kabur ke rumah pamannya di Kabupaten Banyuasin Sumsel, hanya membawa pakaian di badan saja.
Pelaku CA mengatakan, dia mengajak adiknya melarikan diri ke rumah pamannya di Karang Agung Banyuasin usai menikam korban menggunakan senjata tajam (sajam).
“Kami tidak menceritakan ke paman, kalau terjerat kasus penganiayaan hingga korban tewas. Kami memang hanya ingin bersembunyi saja di rumah paman ,” ucapnya saat diinterogasi di Mapolrestabes Palembang, Jumat (20/11/2020).
Untuk menghilangkan kecurigaan pamannya, CA dan KL beralasan datang hanya untuk mencari pekerjaan baru. Pamannya yang tidak curiga sama sekali, langsung membantu keponakannya mendapatkan pekerjaan baru.
Namun selama tiga minggu bersembunyi di Banyuasin, kedua pelaku malah tidak berani ke luar rumah dan beraktivitas di tengah masyarakat.
Mereka akhirnya hanya berdiam diri di rumah pamannya di Banyuasin Sumsel. Segala pekerjaan rumah pun dilakukan, untuk mengisi hari-hari pelariannya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Enggan Bersosialisasi
“Semua pekerjaan rumah kami lakukan. Dari membersihkan halaman, membersihkan rumah dan lain-lain, agar paman bisa terus menerima kami di rumahnya,” ujarnya.
Namun, harapan mereka terlepas dari kejaran polisi berakhir sudah. Tim Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Irwan Sidik, datang ke kediaman paman pelaku.
Anggota kepolisian menangkap kedua pelaku di kediaman pamannya di Banyuasin, pada hari Selasa (17/11/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.
Advertisement
20 Tahun Penjara
Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji mengatakan, kedua pelaku sudah menghilangkan nyawa korban dengan cara ditusuk ke bagian badannya.
Dalam penangkapan kedua pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Seperti dua bilah sajam jenis samurai dan badik panjang.
“Kedua pelaku kini ditahan dan terancam dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya.