Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Fasilitas Pelabuhan Awerange di Makassar

Menangkap buronan perkara korupsi fasilitas Pelabuhan Awerangne Oenardi alias Ayong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Nov 2020, 02:43 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru menangkap buronan perkara korupsi fasilitas Pelabuhan Awerange Oenardi alias Ayong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru kali ini merupakan buronan ke 113 di tahun 2020 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa maupun terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Tim Tabur langsung menangkap Oenardi di rumah yang baru ditempatinya di Perumahan Taman Toraja Jalan Danau Poso Nomor 75 Kota Makassar tanpa perlawanan. Selanjutnya dia dibawa ke Kejaksaan Negeri Barru dan dimasukkan ke Rutan Kelas II B Barru guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan tersebut.

Dilansir Antara, terpidana Oenardi selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa ini adalah terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange Tahap I Tahun Anggaran 2005 di Kabupaten Barru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta.

Selanjutnya setelah melalui proses persidangan dan upaya hukum, terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011.

Awalnya ketika putusan Mahkamah Agung tersebut hendak dilaksanakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Barru sesuai isi putusan, terpidana Oenardi alias Ayong tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Barru, kendati sudah dipanggil tiga kali berturut-turut.

Oleh karena itu kemudian Oenardi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Hari.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya