Abai Lakukan Pemberkasan, Bagaimana Nasib Peserta Lulus CPNS 2019?

Jadwal pemberkasan syarat dan dokumen bagi peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan berakhir pada Sabtu, 21 November 2020

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Nov 2020, 12:00 WIB
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Jadwal pemberkasan syarat dan dokumen bagi peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan berakhir pada Sabtu, 21 November 2020. Seluruh peserta lulus wajib mengunggah segala dokumen persyaratan di portal SSCN sebelum pukul 23.59 hari ini.

Jika abai melakukannya, maka segala usaha yang dikerahkan sejak awal tes CPNS 2019 bakal sia-sia. Hal itu turut ditekankan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

"Berarti dia tidak melengkapi dokumen. Ya bisa gagal (jadi CPNS 2019), karena tidak ada dokumen yang disampaikan," kata Paryono kepada Liputan6.com, Sabtu (21/11/2020).

Batas waktu pengunggahan dokumen di portal SSCN sebenarnya telah dimundurkan dari jadwal sebelumnya pada 15 November 2020. Namun masa pemberkasan ini tak lagi dikenai injury time, sehingga seluruh CPNS 2019 wajib menyelesaikannya hari ini.

Pasca pemberkasan, BKN akan melakukan proses validasi data peserta untuk kemudian menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah memperoleh usul dari instansi.

Usul penetapan NIP CPNS disampaikan oleh instansi secara lengkap pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital), selambat-lambatnya pada 30 November 2020.

Sementara penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS dilakukan per 1 Desember 2020, dan tidak mengalami perubahan jadwal meski batas waktu pemberkasan diperpanjang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Catat, Masa Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang hingga 21 November

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Periode pemberkasan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 diperpanjang hingga 21 November 2020. Hal itu disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Instagram @bkngoidofficial.

Dalam keterangan tersebut, BKN memperpanjang jeda masa pemberkasan CPNS karena coba memahami adanya kondisi yang tidak mudah dalam situasi pandemi Covid-19.

"Masa unggah dokumen pemberkasan di SSCN bagi pelamar yg lulus #CPNS2019 diperpanjang sampai tanggal 21 November 2020," tulis BKN melalui akun resmi @bkngoidofficial, dikutip Senin (16/11/2020).

Namun demikian, BKN mengingatkan peserta CPNS 2019 yang lulus seleksi agar tidak bermalas-malasan unggah dokumen dengan adanya injury time ini.

"Ingat, ini bukan berarti terbuka peluang untuk kalian berleha-leha. Manfaatkan masa perpanjangan ini sebaik mungkin," imbuh BKN.

Adapun proses pemberkasan ini wajib dilakukan seluruh peserta lulus CPNS 2019, dengan cara mengisi daftar riwayat hidup untuk digunakan dalam pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Proses tersebut telah dimulai secara online pada portal SSCN sejak 6 November 2020.

Dalam Surat BKN Nomor: D 26-30/V 207-9/99 diumumkan, penyampaian berkas dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) CPNS dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman sscn.bkn.go.id.

Sebelumnya, proses tersebut diberi tenggat waktu selambat-lambatnya pada 15 November 2020.

Sementara usul penetapan NIP CPNS disampaikan oleh instansi secara lengkap pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) selambat-lambatnya pada 30 November 2020.

"Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai CPNS Tahun 2019 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah," tulis BKN.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya