Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi I DPR RI Mayjen Purnawirawan TNI TB Hasanuddin menyoroti usulan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya, ada prosedur yang harus ditempuh untuk pembubaran sebuah organisasi. Kendati, pemerintah yang berwenang harus mendengar usulan tersebut.
Advertisement
"Saya kira ini harus direspons negara. Bila ternyata nanti secara hukum ormas FPI ini terbukti melanggar dan kemudian harus dibubarkan maka bubarkan saja, tak usah ragu, tak usah takut," TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).
Politikus PDIP ini juga sepakat dengan sikap tegas Pangdam Jaya yang memerintahkan prajurit TNI menurunkan baliho bergambar pemimpin FPI, Rizieq Shihab di sejumlah titik ibu kota yang dinilai menyalahi aturan.
”Saya sebagai mantan prajurit TNI sepakat dan mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Pangdam Jaya untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab," katanya
Menurutnya, berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), memang Satpol PP yang memiliki kewajiban untuk menurunkan baliho. Namun, apabila Satpol PP tidak dapat menertibkan, maka TNI bisa membantu.
"Karenanya, harus ada tindakan tegas secara terukur dan itu dilakukan oleh TNI yang ternyata banyak didukung oleh warga bangsa Indonesia," ucap TB Hasanuddin.
Sebab, apabila pihak selain aparat yang menertibkan baliho FPI bergambar Rizieq Shihab tersebut, dikhawatirkan akan memicu konflik horisontal.
"Kalau penurunan baliho itu dilakukan oleh masyarakat atau ormas lain, bisa terjadi bentrok berdarah atau mengarah ke konflik horisontal. Maka saya menilai tindakan TNI ini sudah sangat tepat ketika aparat yang lain diam," terangnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
FPI Tak Terdaftar di Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Front Pembela Islam (FPI) saat ini tak terdaftar sebagai ormas di kementeriannya. Hal ini lantaran status terdaftar berakhir pada Juni 2019.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ujar Kapuspen Kemendagri Benny Irwan, Jumat (20/11/2020).
Benny mengatakan, masa berlaku FPI sebagai ormas tidak diperpanjang karena terdapat syarat yang masih belum bisa dipenuhi oleh ormas yang dikomandoi Rizieq Shihab itu.
Atas pertimbangan itu, Benny mengatakan FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.
"FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa memenuhi persyaratan," jelasnya.
Advertisement