Paslon Tunggal vs Kotak Kosong, Kita Harus Pilih Siapa?

Dalam Pemilihan Serentak 2020, terdapat 25 Daerah dengan pasangan calon tunggal.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 21 Nov 2020, 10:40 WIB
Jaga Suaramu, Jaga Kesehatanmu, Jaga Masa Depanmu.

Liputan6.com, Jakarta Dalam Pemilihan Serentak 2020, terdapat 25 Daerah dengan pasangan calon tunggal. Ini berarti, masyarakat hanya disuguhi satu pasangan calon saja dalam pemilihan. Lalu jika masyarakat tidak menyukai paslon tersebut, apakah harus tidak memilih atau golput? Jawabannya adalah masyarakat tetap harus menyalurkan hak pilihnya dengan cara mencoblos kotak kosong pada surat suara.

Dengan demikian, pemilih memiliki dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos si calon tunggal. Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara.  Masyarakat dihimbau harus memahami bahwa calon tunggal bukan berarti pemilih tidak hadir jika tidak mendukung paslon tunggal. 

Dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Lalu bagaimana dengan penetapan hasilnya?

Dalam proses pemilihan, di mana nantinya apabila calon tunggal yang meraih suara terbanyak dan menang, maka prosesnya akan berjalan seperti biasa sebagaimana pada umumnya. Apalagi, jika ternyata tidak ada sengketa, pasangan calon tunggal pun dapat segera dilantik sebagai calon terpilih.

Namun sebaliknya, apabila ternyata perolehan suara terbanyak diraih oleh kotak kosong maka pelaksanaan Pilkada di daerah terkait harus diulang. Sesuai Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemilihan akan diulang pada berikutnya, pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal ini, kalau kolom kosong menang, maka pilkada di daerah tersebut akan diulang dan dilaksanakan pada pemilihan serentak berikutnya. Calon tunggal yang kalah bisa ikut mendaftar kembali dalam pilkada berikutnya.

Daerah yang memiliki calon tunggal, yakni 3 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli dan Pematang Siantar. Kemudian, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. 

Satu kabupaten di Provinsi Bengkulu juga memiliki calon tunggal, yakni, Bengkulu Utara. Provinsi Jawa Tengah terdapat tujuh daerah dengan calon tunggal, yakni Boyolali, Grobogan, Kebumen, Kota Semarang, Sragen dan Wonosobo. Provinsi Jawa Timur didata memiliki dua daerah dengan calon tunggal, yakni Ngawi dan Kediri. Kabupaten Badung, Sumbawa Barat, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Gowa, Soppeng Mamuju Tengah, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak dan Raja Ampat juga didata memiliki calon tunggal.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya