Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Yulhasni mengatakan pemilih yang bersuhu di atas 37 derajat Celcius akan dibuatkan bilik khusus di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 9 Desember 2020.
"Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 di lokasi TPS," ujar Yulhasni di Medan, Sabtu (21/11/2020).
Advertisement
Ia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pilkada itu tidak ingin warga ada yang terpapar COVID-19 saat melakukan pencoblosan di TPS.
"Apalagi saat ini sedang pandemi COVID-19, dan KPU harus melindungi dan memberikan keamanan kepada warga yang berada di TPS pada saat digelarnya pilkada secara serentak di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara (Sumut)," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Yulhasni mengatakan, KPU Sumut sudah beberapa kali mengadakan simulasi untuk memastikan bahwa protokol kesehatan akan dijalankan secara ketat di TPS untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Protokol kesehatan akan diterapkan ekstra ketat saat warga melaksanakan pemilihan di TPS dan pada penghitungan suara Pilkada 2020.
"Selain itu, di lokasi TPS, KPU juga menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun, menyiapkan sarung tangan sekali pakai untuk pemilih, dan cek suhu sebelum masuk ke TPS, serta cadangan masker," katanya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Atur Jadwal Pencoblosan
Ia menambahkan, surat panggilan memilih juga akan diatur jadwalnya dengan baik, agar tidak terjadi kerumunan warga yang datang ke TPS.
"Penyelenggara dan pemilih juga harus mematuhi protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 ini berjalan sukses, aman, tertib, sehat sesuai yang diharapkan," kata Yulhasni yang juga mantan Ketua KPU Sumut.
Advertisement