Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Jember (Pemkab Jember) akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu. Hal ini untuk mendorong masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Langkah Pemkab Jember tersebut bukan tanpa alasan. Hal ini mengingat kenaikan kasus positif COVID-19 yang signifikan.Bahkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief mengkhawatirkan lonjakan kasus positif COVID-19 di Jember.
Berdasarkan data Pemkab Jember, kasus positif COVID-19 bertambah 54 pada 20 November 2020. Pada 19 November 2020, kasus positif COVID-19 mencapai 107 kasus.
Baca Juga
Advertisement
"Ini adalah perkembangan yang betul-betul mengkhawatirkan," ujar dia, seperti dikutip dari Times Indonesia, Sabtu, (21/11/2020).
Selain itu, penerapan sanksi denda itu juga berdasarkan hasil evaluasi Satgas COVID-19 selama penerapan operasi yustisi protokol kesehatan di Jember.
Muqit mengatakan, sanksi sosial seperti menyapu jalan, menghafal Pancasila dan lainnya tidak begitu manjur meningkatkan disiplin kepada masyarakat.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Gandeng Tokoh Agama
Muqit menuturkan, selain memberlakukan sanksi administratif, Pemkab Jember telah menggandeng sejumlah tokoh agama untuk membantu mensosialisasikan bahaya COVID-19 kepada masyarakat.
“Biasanya, kiai lebih mudah diterima masyarakat,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin atau yang akrab disapa Gus Aab menyebut di antara faktor penggerak laju perkembangan COVID-19 adalah kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kerumunan massa itu terjadi akibat kegiatan ekonomi, pendidikan, dan dakwah. Oleh karena itu, Pemkab Jember dan tokoh agama berupaya mencari formula yang tepat dalam mencegah laju perkembangan COVID-19. “Formula yang terbaik, yang tidak berimplikasi memperkeruh suasana,” kata dia.
Saksikan berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini
Advertisement