Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan mendukung keputusan Pemerintah Pusat yang memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) membuka sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19 pada semester genap per Januari 2021. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
"Pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah telah dilakukan hampir 1 tahun ini dan sudah dilakukan kajian dan evaluasi, ternyata banyak hal yang bisa dinilai ada berbagai kendala seperti ada ancaman anak putus sekolah, meningkatnya risiko stres pada anak, terjadinya kekerasan pada anak, kesenjangan capaian belajar dan learning loss yang tentu saja berpengaruh pada perkembangan anak,” kata Terawan, mengutip laman Sehat Negeriku.
Advertisement
Penyelenggaraan sekolah atau pembelajaran melalui metode tatap muka pada semester genap 2021 tidak lagi berdasarkan zonasi penyebaran COVID-19, namun berdasarkan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Terkait hal tersebut, Terawan menegaskan jajaran kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan peran Puskesmas melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan.
"Kami mengimbau untuk kita bersama-sama berupaya terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia maju. Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak aman serta sering mencuci tangan pakai sabun merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi agar kita dapat tetap sehat dan selamat dalam melewati pandemi COVID-19 ini," tegasnya.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, keputusan yang memperbolehkan Pemda kembali membuka sekolah tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan. Artinya pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan. Selain keempat kementerian, keputusan ini juga telah disepakati Satgas COVID-19 dan pemerintah daerah.
Ada enam poin yang harus dipenuhi setiap sekolah bila ingin menerapkan pengajaran tatap muka, antara lain:
- Sanitasi
- Fasilitas Kesehatan
- Kesiapan menerapkan wajib masker
- Thermo gun
- Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid
- Persetujuan komite sekolah dan orangtua/wali
Jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka juga tidak perlu full, Nadiem menyebut maksimal 50 persen.
Keputusan pembukaan sekolah akan diberikan pada tiga pihak: pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orangtua melalui komite sekolah. Orangtua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya boleh ikut masuk sekolah atau tidak, sekalipun sekolah dan daerah telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
Advertisement