Liputan6.com, Jakarta Makan es krim menjadi suatu hal yang menyenangkan, tapi hal ini tidak berlaku bagi seorang ibu asal Melbourne, Australia. Dirinya didenda sebesar Rp 7 juta lantaran makan es krim.
Baca Juga
Advertisement
Awalnya dia didenda karena diduga menyetir sambil memainkan telepon genggamnya. Padahal, kejadian ini melibatkan es krim.
Michelle Course menjelaskan bahwa ia bukan memainkan telepon genggam, tapi makan es krim, lebih spesifiknya Magnum Double Caramel Ego. Kala itu, seorang petugas kepolisian lewat dan melihat sesuatu di tangannya.
"Tak mungkin saya memakan Magnum Ego sambil memegang ponsel dan mengemudi. Semuanya pada saat yang bersamaan," katanya pada A Current Affair, seperti dikutip dari news.com.au, Jumat (20/11/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Didenda Cukup Besar
Perempuan 34 tahun itu masih menyimpan bungkus es krim dan stiknya ketika ia dihentikan dan didenda 496 dolar AS atau setara Rp 7 juta. Ia menduga petugas tersebut melihat sesuatu yang 'berkilau'.
"Apakah ia melihat cincin ini atau jam tangan saya, saya tidak yakin," katanya. "Juga, Magnum Ego (es krim) dengan kemasan yang apakah bagian itu berkilau atau tidak, tapi saat itu hari cerah."
Advertisement
Tanggapan Polisi
Dalam pernyataan yang diberikan pada news.com.au, kepolisian Victoria mengonfirmasi seorang wanita dicegat di North Warrandyte pada 2 November 2020 sehubungan menggunakan ponsel saat mengemudi.
"Wanita itu dikenakan denda 496 dolar yang juga menimbulkan empat poin kerugian," kata seorang juru bicara polisi.
"Seperti dalam kasus mana pun, di mana seseorang menerima pemberitahuan pelanggaran, mereka memiliki kesempatan untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui pengadilan," imbuhnya.
Penggunaan telepon saat mengemudi akan menerima hukuman berat. Fakta menunjukkan bahwa menggunakan ponsel saat mengemudi sangat menganggu. Selain itu, mengemudi sambil menelepon menyebabkan dua kali lipat risiko kecelakaan.