Update Minggu 22 November 2020: Positif Covid-19 Ada 497.668, Sembuh 418.188, Meninggal 15.884

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Sabtu, November 2020 hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 23 Nov 2020, 13:57 WIB
Ilustrasi Hasil Tes Virus Corona Covid-19 (ShutterStock By CrispyPork)

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan laporan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, angka kasus penambahan pasien positif Corona masih terus bertambah.

Per data hari ini, Minggu (22/11/2020), ada penambahan 4.360 orang terkonfirmasi positif Corona Covid-19.

Total akumulatifnya hingga kini ada 497.668 orang di Indonesia dinyatakan positif Corona Covid-19.

Sedangkan untuk pasien sembuh bertambah 4.233 orang pada hari ini. Jadi hingga saat ini, total akumulatif ada 418.188 orang sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Corona Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 110 orang. Sehingga, total akumulatif di Indonesia sampai saat ini ada 15.884 pasien Corona Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Sabtu, 21 November 2020 hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tak Tolak Pemeriksaan

Ilustrasi Covid-19 (Foto: Shutterstock By By RESTOCK images)

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta, masyarakat tidak menolak pemeriksaan Covid-19, baik melalui tes cepat maupun tes usap. Dia menegaskan, hal tersebut semata-mata untuk memutus penyebaran Covid-19.

"Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak pelacakan kontak, penanganan kesehatan adalah sebuah kerja kemanusiaan," ujar Doni dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).

Doni menjelaskan, dengan pelacakan maka akan semakin cepat diketahui apakah Covid-19 bersarang di tubuh atau tidak. Menurut dia, semakin cepat diketahui, maka akan memudahkan pasien menjalani pemulihan.

"Namun sebaliknya, bila terlambat, risiko tingkat kematian akan semakin tinggi, apalagi bila pasien juga memiliki penyakit bawaan," kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Satgas Penanganan Covid-19 dari Rumah Sakit Persahabatan Jakarta, ditemukan pasien dengan kategori ringan memiliki risiko kematian nol persen, pasien dengan kategori sedang mencapai 2,6 persen, pasien kategori berat 5,5 persen, dan pasien kategori kritis memiliki risiko kematian 67,4 persen.

Doni menjabarkan, kategori kritis adalah pasien dengan komplikasi infeksi berat yang mengancam kematian, pneumonia berat, serta gagal oksigenasi dan ventilasi. Doni menyebut, tak sedikit pasien memasuki fase kritis karena sebelumnya memiliki penyakit bawaan seperti hipertensi, diabetes, ginjal, dan gangguan paru.

"Tenaga kesehatan hendak memastikan gejala sakit dikenali lebih awal dan demikian juga dengan riwayat kontak pasien. Semakin cepat diketahui, penularan lebih luas bisa dicegah karena memang mayoritas penderita Covid-19 adalah orang tanpa gejala," tutur Doni.

 


Perjalanan Kasus Covid-19 di Indonesia

Ilustrasi COVID-19 (2/9/2020).

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya