Liputan6.com, Bandung - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di sejumlah daerah di Jabar. Meski di sisi lain, pihaknya meminta 10 kabupaten/kota di Jabar yang belum menaikkan UMK 2021 untuk segera merevisinya.
"Pertama, kita apresiasi gubernur sudah menetapkan UMK tahun 2021 sesuai rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah. Namun dalam penetapan itu ada persoalan beberapa daerah yang tidak naik UMK-nya," kata dia, Minggu (22/11/2020).
Baca Juga
Advertisement
Roy menyebutkan Kabupaten Cianjur sebagai salah satu daerah yang UMK-nya tetap atau sama dengan 2020. Padahal, kata dia, Pemerintah Kabupaten Cianjur sesuai rekomendasi penjabat sementara (Pjs) bupatinya merekomendasikan delapan persen kenaikkan UMK 2021 sampai dengan rapat terakhir Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Bahkan hingga ditandatanganinya berita acara dewan pengupahan tersebut, rekomendasi masih tetap delapan persen. Namun dalam SK UMK tahun 2021 yang tadi malam diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Cianjur menjadi salah satu di antara 10 kabupaten/kota yang tidak naik.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, alasan tidak adanya kenaikan UMK Cianjur berdasarkan surat klarifikasi rekomendasi dari Pjs Bupati Cianjur pada 20 November 2021. Padahal menurutnya, surat tersebut tidak pernah dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.
"Karena sampai selesai rapat Depeprov, tidak ada surat tersebut. Kita tidak tahu kapan surat susulan dari Kabupaten Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jabar. Dan yang sangat kita sayangkan kenapa tidak dibahas lagi di Depeprov Jabar kalau ada perubahan rekomendasi dari kabupaten/kota," ungkap Roy.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
KSPSI Minta Gubernur Jabar Revisi SK UMK 2021
Dengan demikian, Roy meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk segera merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar 2021.
"Kita meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi SK UMK Cianjur untuk dinaikkan sesuai rekomendasi awal 8% dan juga 9 kabupaten/kota lainya. Serta meminta gubernur menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMK tahun 2021 di kabupaten/kota tersebut agar buruh di daerah tersebut juga mendapatkan keadilan," kata dia.
Sebelumnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar 2021. Keputusan Gubernur tentang UMK 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11/2020) dan berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang.
Terdapat 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).
Advertisement