Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri kembali menjadi sorotan. Belum usai soal polemik mobil dinas, kini kembali disorot soal penambahanan struktur di tubuh lembaga antirasuah itu.
Penambahan beberapa jabatan baru tersebut membuat tubuh KPK menjadi gemuk. Menurut mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto, struktur baru KPK ini seolah tidak mengacu manajemen organisasi modern yang ringkas sekaligus kaya fungsi
Advertisement
"Struktur yang gemuk dan tidak kaya fungsi ini membuat rentang kendali pengawasan makin luas, sehingga timbulkan kerumitan dan kesulitan," kata Bambang, Rabu 18 November 2020.
Salah satu yang dipermasalahkan Bambang adalah munculnya jabatan staf khusus bagi pimpinan KPK dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka).
Ketentuan staf khusus tersebut diatur dalam Bab IX yang meliputi Pasal 75 dan Pasal 76 Perkom itu.
"Staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan," demikian bunyi Pasal 75 Ayat (1) Perkom 7 Tahun 2020.
Staf khusus tersebut berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.
Staf khusus diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.
Pada Pasal 76 Ayat (1) disebut bahwa staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.
Pada Pasal 76 Ayat (2) disebutkan, dalam melaksanakan tugas tersebut, staf khusus menyelenggarakan tiga fungsi. Pertama, penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecah persoalan secara medndasar dan terpadu untuk bahan kebijakan pimpinan.
Dua, pemberian bantuan kepada pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh pimpinan. Ketiga, pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah pimpinan.
"Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), staf khusus didukung oleh sekretariat pimpinan," demikian bunyi Pasal 76 Ayat (3).
Tak hanya Bambang, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut melayangkan kritik. ICW berpandangan, penambahan struktur baru di KPK hanya pemborosan anggaran negara.
"Jadi, ICW menilai kebijakan (staf khusus) ini hanya pemborosan anggaran semata," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).
Kurnia mengatakan, jika dilihat dalam Pasal 75 ayat (2) Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, segala keahlian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK. Menurut ICW, problematika KPK saat ini bukan pada kebutuhan staf khusus, melainkan perbaikan di level pimpinan.
Sebab, menurut Kurnia, seringkali kebijakan yang dihasilkan oleh pimpinan bernuansa subjektif tanpa diikuti dengan rasionalitas yang jelas.
"Jadi sekali pun ada staf khusus, akan tetapi tindakan maupun pernyataan pimpinan masih seperti saat ini, tidak ada gunanya juga," kata Kurnia.
Oleh karena itu, Kurnia menegaskan, ICW mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera bertindak dengan memanggil Komjen Firli Bahuri cs untuk memberikan klarifikasi atas keluarnya Peraturan Komisi tersebut.
"Yang benar-benar melenceng jauh dari penguatan KPK," ujar Kurnia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pembelaan KPK
Dikritik berbagai pihak, KPK tak tinggal diam. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengadakan jumpa pers pada Kamis, 19 November 2020 malam. Dalam konfernsi pers, Alex menyebut, pembentukan staf khusus buntut dari revisi UU KPK.
"Adanya staff khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, yang aturannya telah dicabut oleh UU 19/2019," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Menurut Alex, staf khusus akan menggantikan posisi penasihat KPK. Alex memastikan, sama seperti penasihat KPK, staf khusus tidak melekat pada perorangan pimpinan lembaga antirasuah.
"Staf khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan," kata dia.
Alex mengatakan, staf khusus paling banyak terdiri dari lima orang untuk memenuhi kebutuhan lima bidang strategis, yaitu bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, serta ekonomi dan bisnis.
Menurut Alex, pembuatan Perkom ini merupakan amanat dari PP 41 tahun 2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019. Alex menyatakan proses penyusunan Perkom ini dilakukan sejak Maret 2020 dan dibahas terbuka di internal KPK sejak Juli 2020.
"Perkom ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN, sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan," kata Alex.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim, penambahan struktur baru di KPK dilakukan untuk memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi.
"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespon amanat UU, dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).
Ali mengatakan, dalam Perkom 7/2020, KPK hanya menambah total 7 posisi jabatan baru. Terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon 3, serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus.
"Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan," kata Ali.
Di tingkat eselon 1 terdapat penambahan 2 nama jabatan namun ada penghapusan 1 jabatan lama yaitu deputi PIPM. Di tingkat eselon 2 terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama.
Sedangkan di tingkat eselon 3 terdapat penambahan 8 nama jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama. Penambahan 2 nama jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat adalah dalam rangka merespon amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK.
"Sedangkan, terkait staf khusus perlu kami tegaskan kembali, bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli," kata Ali.
Sehingga, menurut Ali, rumpun jabatan staf khusus termasuk dalam kategori non-struktural. Dalam perkom disebutkan staf khusus paling banyak 5 orang dengan fungsi menggantikan jabatan penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020.
"KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme," kata Ali.
Advertisement
Jabatan Baru di KPK
Berikut ini rincian nama-nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom 7/2020.
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
3. Direktorat Jejaring Pendidikan
4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 - 5 (5 jabatan)
8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
9. Inspektorat
10. Direktorat Manajemen Informasi
11. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi
12. Bidang Perencanaan Strategis
13. Bidang Organisasi dan Tatalaksana
14. Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
15. Bagian Pemberitaan
16. Bagian Diseminasi dan Publikasi
17. Sekretariat Inspektorat
18. Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi
19. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
20. Staf khusus
Sementara itu, terdapat 16 nama jabatan lama yang dihapus
1. Penasihat
2. Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat/PIPM
3. Koordinator Wilayah (ada 9 jabatan korwil)
4. Direktorat Pengawas Internal
5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
6. Bagian Renstra Ortala
7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi
8. Sekretariat PIPM