Liputan6.com, Jakarta Polisi masih belum memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta. Alasannya, polisi tak ingin ada klaster baru penyebaran Covid-19 di angkutan umum.
"Belum. Masih ditiadakan, jadi (ganjil-genap) belum berlaku. Kita tetap mencegah untuk tidak ada penyebaran Covid-19 terutama klaster diangkutan umum," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Senin (23/11/2020).
Advertisement
Fahri mengatakan, jika ganjil genap diberlakukan, kemungkinan besar masyarakat akan memilih menggunakan angkutan umum untuk bepergian.
"Kan kalau ada ganjil genap berarti otomatis ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum," kata dia.
Apalagi, pembatasan sosial berskala besar di DKI kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2020. Tak hanya itu, Fahri menyebut, berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI, kasus positif di ibu kota itu naik hingga 14,95 persen.
"Jadi otomatis kita untuk mencegah klaster, karena ada juga selama 2 minggu ini menurut catatan Pemprov DKI ada penambahan kasus positif 14,95 persen," kata dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diimbau Tetap di Rumah
Meski demikian, Fahri mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan pemerintah untuk tetap di rumah jika memungkinkan. Belum berlakunya ganjil genap bukan berarti membiarkan mobilisasi masyarakat.
"Bukan berarti ganjil genap tidak diberlakukan bukan tidak ada selaras dengan kebijakan yang lain. Karena kebijakan-kebijakan seperti kayak membatasi kegiatan masyarakat misal liburan sekolah kan masih, masuk kantor juga dibatasi 50 persen, jadi otomatis tetap kita melihat kebijakan-kebijakan yang lain," kata dia.
Advertisement