Pemprov Tetapkan UMK Jatim 2021: 11 Daerah Tetap, 27 Naik

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menuturkan, kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur bervariasi

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Nov 2020, 11:10 WIB
Pemprov Jawa Timur umumkan nilai UMK 2021 di 38 kabupaten dan kota (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mencatat ada 11 daerah di Jawa Timur yang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 tetap seperti 2020.

Daerah dengan UMK 2021 tetap antara lain Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun dan Sampang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menuturkan, kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur bervariasi. Dari 38 daerah itu, 11 daerah yang besaran UMK-nya tetap seperti 2020.

Soal kenaikan UMK, sebagian daerah mengalami kenaikan bervariasi. Besaran kenaikan UMK antara Rp 25 ribu-Rp 100 ribu. Himawan menuturkan, lima kabupaten/kota ring 1 Jatim UMK-nya naik Rp 100 ribu.

"Yang naik Rp 100 ribu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan," ujar dia.

Untuk kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Rp 50 ribu antara lain Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

Sedangkan untuk daerah yang mengalami kenaikan UMK Rp 25 ribu, ada 10 kabupaten/kota. Antara lain Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan.

"Nah, sisanya ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur," kata Himawan.

Daerah yang mengalami rasionalisasi itu antara lain Kota Malang naik Rp 75 ribu, Lamongan naik Rp 65 ribu, Tulungagung naik Rp 51 ribu, kemudian Pacitan dan Ngawi naik Rp 47 ribu, Kabupaten Madiun naik Rp 38 ribu, dan Kota Probolinggo naik Rp 30 ribu.

"Saya ingin sampaikan proses kenaikan ini selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan, Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim," ujar dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Disepakati Gubernur Jatim

Pemprov Jawa Timur umumkan nilai UMK 2021 di 38 kabupaten dan kota (Foto: Dok Istimewa)

Besaran UMK 2021 itu juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Nomor 188/538/KPTS/013/2020, tentang UMK 2021 Jatim, yang telah didatangani dan diterbitkan pada Sabtu, 21 November 2020.

"Hasil ini telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu. Kemarin sampai malam, Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Pak Fauzi dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Pak Johnson serta Kadisnakertrans, Pak Himawan Estu Bagijo rapat sampai malam bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI," kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya