Penyederhaan Birokrasi di Kementerian dan Pemda Rampung 80 Persen

Penyederhanaan birokrasi saat ini sudah terporgam dengan baik melalui UU Cipta Kerja

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2020, 11:30 WIB
Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya, Jawa Timur (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyebut kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja menjadi jawaban atas keinginan Presiden Joko Widodo dalam menyederhakan sistem birokrasi di Tanah Air. Dia meyakni, kehadiran UU tersebut juga akan membuat proses reformasi birokrasi bisa berjalan dengan cepat.

"Hari ini kami mengejar dengan selesainya UU Cipta Kerja sehingga proses reformasi birokrasi bisa seiring mengikuti. Alhamdulilaah sudah hampir 80 persen per hari ini penyederhanaan birokrasi di tingkat kementerian dan pemda sudah mulai selesai. Target kami akhir tahun ingin kita lihat sampai sejauh mana," katanya, dalam acara Forum Pembinaan Alumni Pelatihan Kepemimpinan Nasional secara virtual di Jakarta, Senin (23/11).

Dia mengakui, penyederhanaan birokrasi saat ini memang sudah terporgam dengan baik melalui UU Cipta Kerja, di mana terdapat 11 klaster di UU tersebut yang berkaitan dengan proses penyederhanaan birokrasi.

Diantaranya adalah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, masaah ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, adminitrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, sampai bagaimana mewujudkan kawasan ekonomi terpadu dan kawasan pariwisata yang sekarang sudah dicanangkan oleh Jokowi.

"Tinggal bagaimana kita mempersiapkan sumber daya manusia, mempersiapkan sistem birokrasi yang tadi leader-nya adalah eselon I dan II," ujarnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menteri PANRB Sebut Sistem Birokrasi di Era Presiden Soeharto Lebih Simpel

Pemohon melakukan pengajuan administrasi di mal pelayanan publik, Jakarta,Rabu (17/6/2020). Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta kembali melayani masyarakat dengan tatap muka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Virus Corona. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyebut bahwa sistem birokrasi pemerintah saat ini berbeda dengan yang dilakukan di era orde baru. Sebab, pada saat kepemimpinan Presiden Soeharto sistem pemerintahannya begitu simple tidak rumit seperti yang terjadi sekarang.

"Tentunya ingat di era orde baru sistem pemerintahan begitu simple sekali. Tidak banyak orang mengambil keputusan. Sehingga bisa bertahan Pak Harto lebih dari 30 tahun jadi presiden," kata dia, dalam acara Forum Pembinaan Alumni Pelatihan Kepemimpinan Nasional secara virtual di Jakarta, Senin (23/11).

Bahkan sangkin simpelnya pada saat itu, wakil presiden di zaman Soeharto tidak difungsikan dengan baik. Mengingat semua keputusan berada di tangan presiden.

Sedangkan pada saat itu, pelaksanaanya kata dia, hanya satu. Yakni Pak Darmono yang menjabat sebagai Menteri Sekretariat Negara yang juga merangkap menjadi Sekretaris Kabinet.

"Lebih ampuh lagi Pak Darmono merangkap ketua umum Golkar. Di mana jalur B dan A menyatu dalam sebuah sistem politik untuk mempertahankan kekuasaan pada saat itu," ungkap dia.

Dia melanjutkan, pada era orde baru juga ada salah satu instansi yang punya birkorasi membangun tata kelola pemerintahan sampai di tingkat kabupaten kota. Pada saat itu, siapa yang menjadi Bupati, Walikota, Gubernur, bahkan Eselon I diatur semuanya.

"Memang dari kacamata demokrasi terpimpin yang tentunya proses pengembangannya reformasi hingga saat ini adalah semua tata kelola pemerintahan. Tapi tata kelola dan efektifitasnya ini yang ingin kita bangun," katanya,

Tjahjo ingin konsolidasi demokrasi tetap dilakukan lima tahunan. Sehingga siapa yang menjadi presiden dan dari partai manapun tidak menjadi soal, asalkan birokrasi dijalankan harus royal.

"Eselon satu dan stuktur pegawaianya harus melayani masyarakakat tidak memihak dan mampu percepat keputusan yang ada," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya