Polisi Tetapkan Millen Cyrus Tersangka Kasus Narkoba

Dari kasus narkoba yang menjerat Millen, polisi menyita barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2020, 16:36 WIB
Potret Terbaru Millen Cyrus. (Sumber: Instagram/millencyrus)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus (21) sebagai tersangka kasus narkoba. Millen akan ditempatkan si sel pria di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Kalau Millen sudah kita tetapkan menjadi tersangka, karena kan dia positif dan barang buktinya ada pada dia," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). 

Ahrie menjelaskan, pihaknya menjeblokan Millen ke sel pria dikarenakan mengikuti jenis kelamin yang tertera di KTP. 

"Ya sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya, ya. Ya sementara di KTP-nya beliau, laki-laki," kata Ahrie. 

Dari kasus narkoba yang menjerat Millen Cyrus, polisi menyita barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram. Ahrie mengatakan bahwa Millen baru beberapa kali menggunakan sabu. Namun, lokasinya memang berbeda-beda. 

"Baru 3-4 kali. beberapa bulan. Ya Millen (pakai sabu) kemarin di hotel, lalu ada di Bali dengan di Jakarta, di beberapa tempat. Baru itu saja," ujar Ahrie. 

Millen ditangkap di Jakarta bersama seorang pria berinisial JR (33). JR saat ini berstatus sebagai saksi dan masih diperiksa. Sejauh ini, ia negatif sabu.  

"JR negatif (sabu), dia masih saksi. Nanti kita periksa dulu. Kira-kira dia pengguna, pemakai, atau dia apa," kata dia.  

 

Saksikan Video Pillihan Berikut Ini:


Polisi Temukan Sabu dan Alat Isapnya

Millen Cyrus a.k.a Millendaru (Sumber: Instagram/millencyrus)

Seperti yang diketahui, Millen Cyrus digerebek Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah kamar hotel di wilayah Jakarta Utara bersama pria berinisial J.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menjelaskan awalnya Kanit II Sat Narkoba Ipda Prima Boy Mantri dan timnya mendapat informasi dari masyarakat soal adanya dugaan peredaran narkoba di sebuah hotel di Jakarta Utara. 

Dengan dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi, tim pun bergerak ke lokasi yang dimaksud.  

Kamar hotel nomor 820 tempat Millen dan J itu langsung digeledah. Polisi pun menemukan barang bukti di atas lemari pakaian.  

"Saat polisi melakukan penggeledahan didapati satu buah paket yang diduga berisi sabu dan satu buah alat isap atau bong yang disimpan di atas lemari pakaian," kata Ahrie.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya