Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Millen Cyrus ditangkap polisi pada Minggu 22 Oktober 2020 di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, diduga terkait kasus narkoba.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, artis yang memiliki nama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini, menyampaikan rasa bersalahnya dan mengakui perbuatannya.
Advertisement
Dia juga meminta, semua pihak tak menirunya dan menjauhi narkoba.
"Saya salah, saya memakai, saya juga menggunakan alkohol, saya salah banget untuk semuanya jangan ditiru pokoknya. Jauhi narkoba makasih," ucap Millen Cyrus di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Dalam kesempatan itu, dia pun mengutarakan permohonan maaf. Terutama kepada keluarganya.
"Saya sangat meminta maaf untuk keluarga saya, mama dan keluarga besar saya dan teman-teman saya, saya minta maaf dan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan semua tim," kata Millen Cyrus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditahan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta Nasution menyebut akan menjebloskan Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ke sel laki-laki.
"Ya sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP. Ya sementara di KTP-nya, beliau laki-laki," kata Ahrie Sonta di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.
"Kalau Millen sudah kita tetapkan menjadi tersangka, karena kan dia positif dan barang buktinya ada pada dia," kata Ahrie Sonta.
Advertisement