Liputan6.com, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menempatkan Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus, tersangka tindak pidana narkotika ke sel laki-laki.
"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan risiko keamanan yang dimiliki M (Millen) yang memiliki ekspresi gender perempuan," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tulis, Senin (23/11/2020).
Advertisement
Menurut Maidina, semestinya Millen Cyrus diperlakukan layaknya seorang perempuan.
"Seharusnya M (Millen) diperlakukan sebagai perempuan, dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," katanya.
Menahan Millen di tempat laki-laki, kata Maidina jelas memberikan risiko keamanan pada diri keponakan penyanyi Ashanty itu. Risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, bahkan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia, kata Maidina bisa saja terjadi menimpa Millen.
Maidina juga sangat menentang perlakuan aparat dalam kasus tersebut, di mana konsumsi narkoba untuk pribadi mestinya tak berujung pada penahanan.
"Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan. Dalam kerangka hukum pun M (Millen Cyrus) seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19," sebut dia.
"Penahanan harus dilakukan limitatif, kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan," sambung Maidina.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penahanan Millen
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta Nasution menyebut akan menjebloskan Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ke sel laki-laki.
"Ya sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya ya. Ya sementara di KTP-nya, beliau laki-laki," kata Ahrie Sonta di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Millen sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.
"Kalau Millen sudah kita tetapkan menjadi tersangka, karena kan dia positif dan barang buktinya ada pada dia," kata Ahrie Sonta.
Millen ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020). Ia ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram beserta alat isapnya.
"Ada bong, satu. Lalu ada sabu 0,36 gram dengan minuman keras," katanya.
Menurut Ahrie Sonta, keponakan penyanyi Ashanty itu sudah beberapa kali memakai barang haram tersebut.
"Mba Millen sudah beberapa kali menggunakan, ya tidak terlalu lama menggunakan sabu tersebut. Lalu di Bali dan juga di kegiatan-kegiatan tersangka," tandas dia.
Advertisement