Liputan6.com, Jakarta - Deputi Koordinasi Bidang Makroekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, pemerintah memiliki komitmen kuat melakukan reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja.
Menurut dia, UU Cipta Kerja diharapkan bisa memperbaiki iklim bisnis dan investasi, mengembalikan operasional perusahaan, UMKM dan koperasi, serta mengurangi dampak negatif dari Covid-19 seperti PHK.
Advertisement
"Kami sedang memfinalisasi aturan turunan UU Cipta Kerja dan mengumpulkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar implementasinya berjalan lancar. Ada 40 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dan 30 di antaranya sudah didraft dan bisa langsung dilihat di halaman website UU Cipta," kata Iskandar, Selasa (24/11/2020).
Iskandar menjelaskan, tingkat pemulihan Covid-19 Indonesia saat ini jauh membaik dibanding tingkat pemulihan Covid-19 secara global.
Di sisi ekonomi, seperti halnya berbagai negara yang telah kembali membuka aktivitas perekonomian, Indonesia juga telah menerapkan PSBB transisi.
"Hasilnya terlihat dari pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga, yang meskipun masih minus tapi mulai lebih baik dibanding kuartal sebelumnya," kata Iskandar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Atasi Dampak Covid-19
Dalam jangka pendek, kata Iskandar, fokus pemerintah adalah memitigasi dampak Covid-19 khususnya terkait tenaga kerja, perlindungan sosial dan menjaga daya beli masyarakat.
"Sementara di sektor bisnis, kami juga memberi insentif fiskal ke perusahaan yang bertujan untuk menjaga cashflow untuk tetap beroperasi di era pandemi dan mengindari PHK,” kata Iskandar.
Advertisement