Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet E-Sport Winda D Lunardi alias Winda Earl.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, bahwa tersangka baru tersebut diduga menerima aliran dana dari tersangka A yang menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cipulir.
Advertisement
“Rencana Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana,” ungkap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Awi belum memastikan dengan detail terkait waktu gelar perkara kasus raibnya uang di tabungan Winda Earl tersebut. Dia hanya menyebut akan dilaksanakan penyidik dalam waktu dekat.
Penyidik juga masih menelusuri ke mana dibawa larinya uang tersebut oleh tersangka.
"Dalam waktu dekat, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," kata Awi.
Selain itu, Awi juga tidak menyebutkan jumlah orang yang akan dijadikan tersangka. Oleh karena itu, Awi meminta para media dan masyarakat untuk bersama menunggu hasik penyidikan. Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus raibnya uang Winda Earlsecara transparan.
"Saya tidak bisa sampaikan berapa orang yang akan dijadikan tersangka karena itu mendahului penyidikan. Kita sama-sama tunggu hasil penyidikan nya terkait tracing asset yang telah dilaksanakan penyidik," kata Awi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sita Aset Tersangka
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya telah menyita beberapa aset milik Albert, tersangka penilap tabungan Rp 22 miliar milik Winda Earl dan ibundanya Flolleta. Sejumlah aset Albert yang disita antara lain mulai dari tanah hingga kendaraan.
"Dari tersangka A, aset yang telah disita: 1 unit tanah bangunan di perumahan jadepark Serpong 2 Gunung Sindur Kabupaten Bogor, 1 unit tanah dan bangunan di perumahan Central Land Paradise Kecamatan Parung Panjang Bogor," kata Helmy pada Sabtu, 21 November lalu.
Selain itu, lanjut Helmy, polisi juga telah menyita satu unit kendaraan roda empat milik Albert. Uang tunai senilai 13 juta juga ikut disita.
"1 unit mobil Nissan Livina tahun 2007, uang senilai Rp 13.000.000 dari penerima Toni," ujar Helmy.
Reporter: Rifa Yusya Adilah/Merdeka.com
Advertisement