Liputan6.com, Mamuju - Seorang lurah berinisial W di Mamuju, Sulawesi Barat terancam hukuman 6 bulan penjara atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta. Pasalnya, berdasarkan hasil penyidikan Sentra Gakkumdu Mamuju, lurah itu terbukti melanggar undang-undang tentang Pilkada.
"W melanggar peraturan pemerintah dan Undang-undang Tahun 2012 tentang Pemilihan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur," kata Kajari Mamuju, Ranu Indra kepada Wartawan, Senin (23/11/2020).
Indra menambahkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka berserta barang bukti dari sentra Gakkumdu Mamuju. Setelah diteliti berkas dan barang bukti itu dinyatakan sudah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mamuju.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi, tadi pagi kami terima, dinyatakan lengkap, kami langsung limpah untuk disindangkan, dan kami tinggal menunggu kapan jadwal sidangnya," ujar Ranu.
Sedangkan, Andi Irwin penasihat dari lurah W mengungkapkan, berkas perkara kliennya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Namun menurutnya, pelanggaran yang disangkakan terhadap kliennya itu sangatlah tidak logis.
"Lurah W sama sekali tidak pernah mengerahkan massa penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke posko pemenangan salah satu paslon kepala daerah," kata Irwin.
Namun, dia mengakui adanya pembagian BLT dan vitamin kepada warga di rumah kepala lingkungan yang kebetulan ditemukan baliho salah satu paslon. Baliho itu menurutnya, secara kebetulan juga menempel di rumah kepala lingkungan itu.
"Memang ada pembagian vitamin, namun di ruangan yang berbeda. Setelah pembagian BLT di rumah kepala lingkungan," jelas Irwin.
Sebelumnya, lurah W ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu Mamuju. Ia diduga menyalahgunakan BLT dari pemerintah. Bantuan itu, dia manfaatkan untuk mendukung salah satu calon paslon sehingga dilaporkan paslon lainnya.