Fakta-Fakta Penerimaan Guru PPPK 2021, Seleksi Daring hingga Gaji Rp 4 Juta

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK ini merupakan langkah menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Nov 2020, 09:45 WIB
Guru mengajar secara darling sekaligus tatap muka kepada murid-murid SDIT Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/11/2020). Proses belajar secara tatap muka atau luring ini merupakan uji coba dengan menggunakan assessment pembatasan jumlah murid. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya kabar gembira yang ditunggu-tunggu oleh guru honorer tiba. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 pada Senin 23 November 2020.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK ini merupakan langkah menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang laik.

Berikut informasi terkait Penerimaan Guru PPPK 2021, yang dirangkum oleh Liputan6.com, Selasa (24/11/2020):

1. Pemerintah Siapkan 1 Juta Slot PPPK untuk Guru Honorer

Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan seleksi PPPK 2021 resmi dibuka, dan disediakan kuota penerimaan PPPK untuk guru honorer sebanyak 1 juta slot.

“Seleksi ini dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” kata Mendikbud.

Lebih lanjut Mendikbud menjelaskan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Dalam catatannya, Nadiem menjelaskan dirinya telah menemui banyak guru honorer yang berinovasi dan berkontribusi bagi pembelajaran di Indonesia. Namun, penghasilan para guru honorer tersebut jauh dari kata layak, yakni Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


2. Seleksi PPPK tahun 2021 tidak terbatas

Guru mengajar secara darling sekaligus tatap muka kepada murid-murid SDIT Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/11/2020). Proses belajar secara tatap muka atau luring ini merupakan uji coba dengan menggunakan assessment pembatasan jumlah murid. (merdeka.com/Arie Basuki)

Mendikbud mengatakan sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas, namun pada seleksi PPPK kali ini dapat diikuti oleh seluruh guru honorer, baik di di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Serta diperbolehkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar dapat mendaftar. “Dua-duanya boleh diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ini,” kata Nadiem Makarim.

 


3. Seleksi PPPK dilakukan secara daring (online)

Guru mengajar tatap muka di SDIT Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/11/2020). Proses belajar secara tatap muka atau luring ini menggunakan waktu belajar di sekolah yang didasarkan pada zona penerapan wilayah covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Nadiem Makarim menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring. Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK hingga batas satu juta guru.

Perbedaan lain dalam seleksi kali ini, yakni pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali, dari sebelumnya yang hanya sakali.

Kemudian, jika sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar, maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

 


4. Anggaran Pelaksanaan Seleksi PPPK ditanggung Pemerintah Pusat

Guru mengajar tatap muka di SDIT Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/11/2020). Proses belajar secara tatap muka atau luring ini menggunakan waktu belajar di sekolah yang didasarkan pada zona penerapan wilayah covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Anggaran seleksi guru PPPK 2021 sepenuhnya disiapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud. Berbeda dari sebelumnya, dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, semua biaya ujian seleksi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan demikian diharapkan para peserta di daerah tidak terhambat untuk mengikuti ujian, seandainya pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran.

“Dengan seluruh dukungan yang diberikan oleh pemerintah saya mengharap agar semua calon guru yang berminat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, saya mengharapkan kesempatan ini menjadi solusi menyeluruh bagi pembenahan tata kelola guru honorer ke depan,” kata Ma’ruf, Senin (23/11/2020).

Lanjutnya, walaupun dengan kuota penerimaan yang sangat terbatas di 2021, pemerintah berharap ini bisa menjadi awal yang baik dalam penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan.

“Pemerintah melihat bahwa pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan, bagi yang bersangkutan tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda dari rekan mereka yang berstatus aparatur sipil negara atau ASN,” ujarnya.

 


5. Guru Honorer yang Lolos PPPK Digaji Rp 4 Juta per Bulan

Seorang siswi memperhatikan ponsel saat belajar secara daring di Jakarta, Rabu (4/11/2020). Federasi Serikat Guru Indonesia merekomendasikan sejumlah usulan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengubah sistem Pembelajaran Jarak Jauh. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik pengumuman perekrutan PPPK tahun 2021. Nantinya untuk guru honorer yang telah lolos seleksi PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan.

Menkeu mengatakan, jika dilihat APBN untuk tahun 2021 ini telah dicadangkan Rp 1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru.

“Artinya nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya,” kata Sri dalam Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).

Ia mengatakan untuk pusat ini akan ada formasi 54.581, baik yang untuk CPNS 27.291 dan untuk yang P3K sebesar 27.290 orang. Untuk daerah yang akan lebih besar, dalam hal ini untuk CPNS 119.094 dan untuk P3K yang akan ada rekrutmen sampai dengan 1.002.616 orang.

Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut.

Adapun untuk PPPK daerah pembayaran gajinya akan menggunakan jalur APBD di mana, Kementerian Keuangan akan melakukan transfer melalui transfer umum.

Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) setiap bulannya dilakukan pemerintah daerah setelah menyampaikan realisasi belanja pegawainya.

“Jadi dalam hal ini kementerian keuangan akan terus mengikuti proses ini berapa yang nanti akan mengikuti ujian dan berapa yang kemudian betul-betul direkrut, berapa yang kemudian mendapatkan pengangkatan oleh pemerintah daerah,” tandas Menkeu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya