Liputan6.com, Jakarta - Seluruh provinsi di pulau Jawa, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY dan DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota atau UMK 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan tidak akan ada kenaikan upah minimum tahun 2021, baik UMP maupun UMK. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Namun ternyata, ada beberapa pimpinan daerah yang menaikkan UMP maupun UMK. Contohnya Jawa Barat. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, akibat dari pandemi COVID-19, 10 kabupaten dan kota di Jabar tidak menaikkan UMK sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Sisanya, ada 17 kabupaten dan kota yang memang ada kenaikan (UMK 2021) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujar Setiawan dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Hal yang sama juga terjadi di Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota 2021 (UMK 2021). Penetapan tersebut melaui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten dan kota di jawa Tengah.
"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten dan kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah," katanya pada hari Minggu kemarin.
Lantas, bagaimana penetapan UMK 2021 di seluruh kabupaten dan kota se-Pulau Jawa? Simak daftar yang dirangkum Liputan6.com, Selasa (24/11/2020):
DKI Jakarta:
Jakarta merupakan daerah khusus yang upah semua kotamadya dan Kabupaten Kepulauan Seribu ikut keetapan UMP Gubernur DKI Jakarta.
UMP 2021 DKI Jakarta : Rp 4.416.186,548.
Jawa Barat:
Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):
1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jawa Tengah
Berikut ini adalah daftar besaran UMK 2021 pada 35 kabupaten dan kota di Jateng:
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak Rp 2.511.526
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797
- Kota Salatiga Rp 2.101.457
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514
- Kota Magelang Rp1.914.000
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
- Kabupaten Batang Rp2.129.117
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
- Kota Tegal Rp 1.982.750
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722.
Advertisement
Jawa Timur
Berikut daftar nilai UMK 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim berdasarkan data Disnakertrans Jatim:
1. Kota Surabaya: Rp 4.300.479
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.297.030
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.293.581
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.290.133
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.279.787
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275
7. Kota Malang: Rp 2.970.502
8. Kota Pasuruan: Rp 2.819.801
9. Kota Batu: Rp 2.819.801
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234
13. Kota Lamongan: Rp 2.488.724
14. Kota Mojokerto: Rp 2.481.302
15. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662
16. Kota Probolinggo: Rp 2.350.000
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278
18. Kota Kediri: Rp 2.085.924
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.066.781
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.033.504
21. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.010.000
22. Kabupaten Blitar: Rp 2.004.705
23. Kota Blitar: Rp 2.004.705
24. Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295
25. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154
26. Kabupaten Ngawi: Rp 1.960.510
27. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705
28. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705
29. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705
30. Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705
31. Kota Madiun: Rp 1.954.705
32. Kabupaten Madiun: Rp 1.951.588
33. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.938.321
34. Kabupaten Situbondo: Rp 1.938.321
35. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.938.321
36. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.938.321
37. Kabupaten Magetan: Rp 1.938.321
38. Kabupaten Sampang: Rp 1.913.321.
Banten
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
- Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81
- Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86
- Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
- Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
- Kota Serang Rp 3.830.549,10
- Kota Cilegon Rp 4.309.772,64.
Advertisement
Daerah Istimewa Yogyakarta
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 340/KEP/2020 tentang UMK 2021, berikut rinciannya:
- UMK Kota Yogyakarta Rp 2.069.530 (naik 3,27 persen)
- UMK Kabupaten Sleman Rp 1.903.500 (naik 3,11 persen)
- UMK Kabupaten Bantul Rp 1.842.460 (naik 2,90 persen)
- UMK Kabupaten Kulonprogo Rp 1.805.000 (naik 3,11 persen)
- UMK Kabupaten Gunungkidul Rp 1.770.000 (naik 3,81 persen).