UMK 2021 Kota Depok Naik Menjadi Rp 4.339.514

Kenaikan UMK Kota Depok tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

oleh Rachli Anugrah diperbarui 24 Nov 2020, 15:38 WIB
Ilustrasi Pantau Rupiah (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jawa Barat mengeluarkan kebijakan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2021. Ada 27 daerah yang mengusulkan kenaikan UMK, tapi hanya 17 daerah yang disetujui salah satunya Kota Depok.

Kenaikan UMK Kota Depok tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

UMK Kota Depok 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp 4.339.514 dari sebelumnya Rp 4.202.105

Sebagaimana melansir humas.jabarprov.go.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa BaratSetiawan Wangsaatmaja mengatakan, 10 kabupaten/kota di Jawa Barat tidak menaikkan UMK sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sisanya ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan dan itu didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," katanya

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Warga Depok Sambut Baik

Sementara itu, Burhan, warga Cimanggis, Depok, menyambut baik soal kenaikan UMK. Akan tetapi, dia tidak menampik terhadap kenaikan UMK yang dibarengi dengan kenaikan lainnya.

"Tapi di sisi lain, kenaikan ini (UMK) juga akan dibarengi dengan kenaikan harga lainnya, seperti harga bensin, bahan pokok," ujar pria yang bekerja di bidang jasa ini.

Meskipun demikian, Burhan berharap pemerintah bisa mengatasi kenaikan harga yang dibarengi dengan kenaikan UMK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya