Liputan6.com, Jakarta - Wilayah Kerja (WK) atau Blok Rokan menjadi andalan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mengejar target produksi minyak 1 juta barel per hari (bph) pada 2030.
Penasihat Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Satya Widya Yudha mengatakan, Blok Rokan yang akan dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Rokan pada Agustus 2021 masih memiliki potensi cadangan yang besar, yaitu sebesar 2 miliar barel.
Advertisement
Sebab itu, kesuksesan alih kelola blok tersebut menjadi salah satu kata kunci capaian target 1 juta bph dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030.
“Memperhatikan potensi yang ada, maka WK Rokan akan tetap menjadi tulang punggung produksi migas nasional dalam kurun waktu yang lama, melalui lapangan existing, optimalisasi lapangan, optimalisasi metode waterflood, steamflood, serta chemical EOR. Jadi wilayah kerja ini juga akan menjadi andalan untuk mendukung target produksi 1 juta barel di tahun 2030,” kata Satya, di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Melihat peluang tersebut, SKK Migas pun berupaya agar masa transisi hingga tahun 2021 dapat berjalan lancar. Upaya tersebut tidak hanya transisi terkait kegiatan operasi produksi namun juga hal krusial lainnya yakni perizinan terkait tanah.
“Dalam indentifikasi SKK Migas, ada tanah yang akan menjadi lokasi pemboran namun belum tersertifikasi sebagai milik CPI (Chevron Pacific Indonesia), ada pula tanah yang masih dimiliki masyarakat. Kesiapan perizinan mutlak dilalui karena peralatan pemboran walaupun sudah ready akan terkendala jika tanah yang menjadi lokasi pemboran masih dikuasai pihak lain maupun status legalitasnya belum jelas”, kata Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik S. Setyadi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Perizinan
Sebagai upaya SKK Migas menangani hal tersebut, Didik menyampaikan pihaknya saat ini mendorong agar perizinan tetap melekat di operator yang lama.
“Melalui ODSP (One Door Service Policy), SKK Migas bersama CPI akan menyelesaikan izin-izin yang masih terbengkalai, hal ini bertujuan agar saat menunggu operator baru masuk, kegiatan operasi tidak terhenti. Tanggal 26 November 2020, daftar perizinan yang dibutuhkan oleh CPI sudah harus final,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Divisi Pengadaan SKK Migas, Erwin Suryadi. “SKK Migas telah memiliki pengalaman mendampingi alih kelola WK non Pertamina ke Pertamina. Setiap kasus kami jadikan pembelajaran, sehingga pada saat mengelola alih kelola WK Rokan, kami yakin investasi tetap bisa dilaksanakan,” tutupnya.
Advertisement