Kementerian PUPR Lelang 1.900 Paket Proyek Infrastruktur

Diharapkan 30 persen di antaranya bisa berbuah tanda tangan kesepakatan kontrak pada Januari 2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Nov 2020, 18:15 WIB
Kementerian PUPR tengah membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung (dok: PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Trisasongko Widianto, mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah memproses lelang atau tender dini paket infrastruktur hampir sekitar 1.900 paket. Diharapkan 30 persen di antaranya bisa berbuah tanda tangan kesepakatan kontrak pada Januari 2021.

"Sudah hampir 1.900 yang sudah proses dari indikasi sekitar 4.900 paket. Ini memang target PUPR. Pada bulan Januari kita harapkan bisa menandatangani kontrak 30 persen," kata Trisasongko dalam sesi teleconference, Selasa (24/11/2020).

Selanjutnya, ia pun meminta dukungan dari rekan penyedia jasa untuk mensukseskan target tersebut. Terlebih saat ini Kementerian PUPR telah meluncurkan platform digital Sistem Informasi Pengalaman (Simpan) untuk memudahkan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Ini menurut saya dalam rangka kita transparansi. Kemudian kita juga akan lebih singkat waktunya, karena simpan ini sudah terkoneksi dengan Dukcapil, dan seingat saya juga sudah dengan (Ditjen) Pajak. Sudah interkoneksi," terangnya.

Menurut dia, aplikasi Simpan ini dibuat untuk mempermudah proses pengadaan barang/jasa yang efisien bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).

"Mudah-mudahan setelah setahun mereka memasukan kita bisa manfaatkan simpan untuk proses PBJ yang efisien. Kita harus optimis, karena ke depan infrastruktur ini tidak akan berhenti," seru Trisasongko.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tinjau Rekam Jejak

Revitalisasi Pasar Prawirotaman di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Kota Yogyakarta. (Dok Kementerian PUPR)

Senada, Ketua Lembaga Pengadaan Jasa Konstruksi (LPJK) Ruslan Rivai menyampaikan, pemerintah dapat meninjau rekam jejak perusahaan konstruksi melalui Simpan. Sebab syarat untuk suatu badan usaha diberikan kualifikasi terhadap kemampuan usahanya adalah berdasarkan pengalaman yang dimiliki.

"Pengalaman ini tentunya akan digunakan kembali pada saat badan jasa konstruksi ini mengikuti pelelangan atau proses pengadaan jasa," ujar Ruslan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya