Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mencatat 20.047 surat suara untuk Pilkada Tasikmalaya dalam kondisi rusak.
Karena kondisi tersebut, surat suara pun perlu diganti sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Advertisement
"Dari 1.368.156 lembar ada 20.047 surat suara yang cacat dan rusak, seperti ada noda, terpotongnya garis pada foto pasangan calon," ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/11/2020).
Menurut Zamzam, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah selesai melakukan tahapan penyortiran surat suara. Hasilnya, kata dia, diketahui jumlah total surat suara rusak dan dilaporkan untuk segera dilakukan penggantian oleh percetakan di Bandung.
Surat suara yang rusak itu, menurut Zamzam, sebagian besar karena ada noda dan terdapat garis pada kotak foto pasangan calon, sehingga dianggap tidak layak untuk digunakan pada pemungutan suara Pilkada nanti.
"Surat suara yang rusak akan diganti lalu segera disortir dan dilipat secepatnya, karena tahapan pemungutan dan perhitungan suara sebentar lagi," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Persiapan Pilkada Tasikmalaya 2020
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya saat ini masih dalam tahap kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat terkait persiapan pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2020-2025.
Sejumlah tahapan yang sudah dilewati, salah satunya debat publik di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang digelar secara terbatas dan memberlakukan protokol kesehatan.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti empat pasangan, yakni nomor urut 1 Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya, pasangan nomor urut 2 Ade Sugianto (petahana Bupati Tasikmalaya)-Cecep Nurul Yakin, pasangan nomor urut 3 Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma, dan pasangan nomor urut 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Faoz.
Advertisement