Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menyiapkan tim serap aspirasi UU Cipta Kerja. Tim ini terdiri dari tokoh nasional, para ahli, akademisi, dan para praktisi sesuai sektornya masing-masing.
Nantinya, tim ini akan bekerja secara independen dalam menerima masukan dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait.
Advertisement
“Pemerintah hari ini sedang finalisasi menyiapkan yang namanya tim serap aspirasi,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Economic Outlook 2021: Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha, Selasa (24/11/2020).
Susiwijono mengatakan, secara online masyarakat bisa mengunduh melalui portal undang-undang cipta kerja. Kemudian bisa membantu memberikan masukan secara online melalui portal itu.
“Tapi yang ingin datang, menanyakan dulu, diskusi dulu baru kasih masukan. Atau mungkin bisa melakukan diskusi, substansinya di situ kita sudah menyiapkan yang namanya tim aspirasi,” jelas dia.
Lebih lanjut, Susiwijono mengatakan, mulai Kamis 26 November 2020, Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja akan mulai mengunjungi sejumlah kota besar di Indonesia untuk melakukan sosialisasi.
“Kami juga menjadwalkan di semua kota besar seluruh Indonesia, kami beserta seluruh KL terkait nanti akan bergantian menyampaikan penjelasan dan juga melakukan serap aspirasi terhadap semua rancangan RPP dan RPerpres ini di seluruh kota besar di Indonesia,” jelas dia.
“Kami menjadwalkan minggu ini minggu depan ada 14 kota,” sambung Susiwijono memungkasi.
Saksikan Video Ini
Sudah Rampung, Draft RPP UU Cipta Kerja Segera Diunggah di Portal Resmi
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan pembahasan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Perpres UU Cipta Kerja sudah rampung. Namun karena beberapa hal, draft tersebut masih belum diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja.
“Secara prinsip semua draft RPP dan RPerpres per hari ini sebenarnya sudah selesai. Namun demikian ada beberapa yang di internal pemerintah karena lintas KL cukup banyak kami masih Belum berani mengupload RPP ini di portal UU cipta kerja,” ujar dia dalam Economic Outlook 2021: Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha, Selasa (24/11/2020).
Adapun total aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini ada 44 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Sesuai dengan amanat dari pasal 185 UU Cipta Kerja, batas waktu yang diberikan untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan tersebut adalah 3 bulan sejak diundangkan.
“Karena diundangkan pada tanggal 2 November yang lalu, maka paling lambat tanggal 1 Februari 2021 harus sudah selesai semua peraturan pelaksanaan,” kata Susiwijono.
Dalam beberapa minggu terakhir, Kemenko Perekonomian bersama dengan seluruh KL terkait, terutama sekjen sesmen beserta seluruh kepala biro hukum, tengah mengejar waktu untuk menyelesaikan 40 RPP dan 4 RPerpres tersebut.
“Kami laporkan per minggu yang lalu sebenarnya kita sudah menyelesaikan di internal pemerintah dengan seluruh KL itu sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang kami upload. Jadi sebenarnya per hari ini masyarakat sudah bisa mendownload semuanya draft RPP dan RPerpres, 30,” kata Susiwijono.
“Sisanya 14 Kami sedang selesaikan karena masih melibatkan lintas KL yang perlu kami bahas bersama-sama dengan teman-teman KL yang terkait dan kami targetkan di akhir November dan Desember ini semuanya sudah kita upload melalui portal cipta kerja,” sambung dia.
Seperti diketahui, pemerintah membuka ruang masukkan seluas-luasnya dari masyarakat dan dunia usaha untuk turut menyampaikan aspirasinya dalam penyusunan RPP dan RPerpres dari UU Cipta Kerja.
Draft RPP dan RPerpes secara utuh dapat diakses melalui portal resmi UU cipta kerja melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.
“Semua draft RPP dan RPerpres sejak awal kami upload di sini semuanya. Tinggal mendownload mengunduh semuanya dan memberikan masukan di situ juga bisa,” tukas dia.
Advertisement