Liputan6.com, Jakarta - Penempatan Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus di sel tahanan laki-laki menuai kritik. Salah satunya datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Namun, kepolisian bersikukuh pemilihan sel untuk Millen Cyrus disesuaikan dengan jenis kelamin yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Advertisement
"Memang ya kita sesuai KTP saja," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi di kantornya, Selasa (24/11/2020).
Rezha menyebutkan, Millen Cyrus maupun dari keluarganya tak mempermasalahkan penempatan artis itu di satu sel bersama tahanan pria.
Menurut dia, pihak keluarga hanya meminta kepolisian memperhatikan makanan dan minum serta kondisi kesehatan Millen Cyrus.
"Dari Millen-nya sendiri ya tidak ada masalah jadi tidak ada perlakuan khusus. Dari keluarga pun hanya meminta untuk menjaga, kalau bisa dikasih makan dan minum cuman kita juga minta kalau bisa bawa pakaiannya dari rumah ya biar bisa berganti pakaian ya tapi Kalau lainnya nggak ada," ucap Rezha.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan Millen sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba. Millen ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020).
Dia ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram beserta alat isapnya.
Advertisement