Liputan6.com, Palu - Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mencatat masih banyak praktik pelanggaran netralitas, yang dilakukan pejabat pemerintah termasuk kepala desa, dalam pesta demokrasi Pilkada Sulteng 2020.
Hingga 20 hari jelang pencoblosan Pilkada Sulawesi Tengah 2020 pada 9 Desember, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi tersebut mencatat setidaknya ada 23 kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa.
Baca Juga
Advertisement
Kasus-kasus itu terjadi di Kabupaten Banggai, Morowali Utara, Donggala, dan Sigi. Di antara kabupaten-kabupaten itu, Kabupaten Banggai disebut menjadi yang paling banyak melaporkan.
"Di Kabupaten Banggai ada 19 kasus dugaan pelanggaran kepala desa yang dilaporkan. Sementara Donggala, Sigi, dan Morowali Utara masing-masing 1 kasus," ungkap Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin Jainaz, Selasa (24/11/2020).
Sejauh ini, kata Jamrin, dari 19 kasus itu, 1 kepala desa di Kabupaten Morowali Utara sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 bulan. Satu kasus lagi di Kabupaten Sigi sudah masuk tahap persidangan. Sementara lainnya masih proses penyelidikan oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Jamrin mengingatkan para kepala desa untuk tidak terlibat dukung-mendukung calon kepala daerah yang berkompetisi dalam pilkada. Selain karena merupakan pelayan publik, aturan bagi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa untuk tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada selama masa kampanye juga telah ada.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.