AAJI Minta Polri Tindak Tegas Penyebar Hoaks Asuransi di Medsos

Polda Metro Jaya menangkap penyebar hoaks yang merugikan reputasi dan bisnis sebuah perusahaan asuransi nasional. Pelaku ditangkap di salah satu daerah di Sumatera Utara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Nov 2020, 06:48 WIB
Ilustrasi Hoax. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya hoaks di media sosial membuat sejumlah masyarakat geram, salah satunya Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Dia meminta polisi menindak tegas para pelaku penyebar hoaks, sebab kabar bohong banyak ditemukan di bidang usaha asuransi.

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Dia menegaskan, masyarakat tak perku khawatir karena perusahaan asuransi memiliki aturan yang diterbitkan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Industri asuransi diawasi secara ketat oleh OJK sebagai regulator, sehingga tidak memungkinkan sebuah perusahaan asuransi bisa menipu nasabahnya. Semua ketentuan ada di polis dan nasabah bisa membatalkan jika tidak setuju. Kalaupun ada nasabah yang komplain, bisa saja terjadi dikarenakan beberapa hal, seperti misalnya malas membaca polis, minim pemahaman produk, dan sebagainya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020).

Untuk menghindari adanya komplain yang berpotensi menjadi masalah hukum, khususnya pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Togar meminta nasabah menyampaikan keluhan secara langsung ke perusahaan asuransi, sesuai kesepakatan di polis.

Menurutnya, segala keluhan nasabah sebaiknya bisa disampaikan langsung ke perusahaan asuransi, ketimbang melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi melalui media sosial.

“AAJI meminta masyarakat untuk tetap berasuransi, terutama di tengah kondisi pàndemi Covid-19 dengan memilih perusahaan asuransi yang berkinerja baik dan agen pemasar yang berlisensi,” sebutnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Asuransi

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Diketahui, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar hoaks yang merugikan reputasi dan bisnis sebuah perusahaan asuransi nasional. Pelaku ditangkap di salah satu daerah di Sumatera Utara, akhir pekan lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya