Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar, Rabu (25/11/2020) dini hari. Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 01.23 WIB.
Mendengar penangkapan Edhy, Menko Polhukam Mahfud Md berkicau di akun Twitter pribadinya. Mahfud ingat perbincangan dirinya dengan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
Advertisement
"Saya selalu mengingatkan kepada teman-teman di KPK tentang apa yang pernah disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada saya, "Biarlah orang mengatakan bahwa kami tidak baik, tapi kami akan berusaha keras untuk berbuat baik".," demikian cuitan Mahfud MD @mohmahfudmd Rabu (25/11/2020).
Mahfud menuliskan cuitan tersebut sekitar pukul 08.44 WIB, atau tak lama setelah KPK membenarkan penangkapan Menteri Edhy Prabowo.
Dalam cuitannya, Mahfud juga menyebut siap mem-back-up lembaga antirasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Saya jawab, "Lakukan, saya akan back up agar Anda tak diintervensi"," Mahfud MD melanjutkan dalam cuitannya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditangkap Bersama Keluarga dan Pegawai
Diberitakan sebelumnya, Menteri Edhy Prabowo ditangkap tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, sekitar pukul 01.23 WIB, Rabu (25/11/2020).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Edhy ditangkap bersama keluarga dan beberapa pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy berkaitan dengan ekspor benih lobster atau benur.
"Terkait ekspor benur," kata dia.
Ghufron menyebut, Edhy beserta mereka yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Usai diamankan, mereka langsung digelandang ke markas antirasuah.
"Sudah di KPK," kata Ghufron.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Advertisement