Liputan6.com, Jakarta - Dalam jumpa pers, polisi sempat mengatakan bahwa Millen Cyrus akan mendekam di sel laki-laki. Hal ini merujuk kepada jenis kelamin yang tertera dalam KTP pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa tersebut.
Namun polisi akhirnya mengubah keputusan ini. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Millen Cyrus dipindahkan dari sel tahanan laki-laki ke sel khusus.
"Dia (Millen Cyrus) tetap ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok sana. Tetapi di sel tersendiri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga
Advertisement
Surat Perubahan Gender
Yusri Yunus mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat dari pengadilan terkait perubahan gender. Itulah mengapa polisi sempat menempatkan Millen Cyrus di sel laki-laki.
"Ini kan masalah gender dia KTP laki-laki sementara kita belum mendapatkan surat putusan dari pengadilan apakah sudah trangender atau belum makanya kita kasih sel khusus dulu untuk mengamankan," ucap dia.
Advertisement
Pendapat Millen
Sementara itu, menurut polisi sendiri, Millen Cyrus tak pernah mempermasalahkan di sel mana ia ditempatkan.
"Dari Millen-nya sendiri ya tidak ada masalah jadi tidak ada perlakuan khusus," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi di kantornya, Selasa (24/11/2020).
Penangkapan
Millen Cyrus ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Menurut keterangan polisi, Milen Cyrus ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di sebuah kamar hotel.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan alat isap serta sabu-sabu seberat 0,3 gram. Polisi juga telah memeriksa tes urine dan dinyatakan positif.
(Ady Anugrahadi/ News Liputan6.com)
Advertisement