Jerat Perkara Usai Enak-Enak dengan Gadis Muda di Baturraden Banyumas

Mereka berdua menyewa kamar sebuah hotel di Baturraden, Banyumas dan melakukan persetubuhan. HZ mendapatkan kenikmatan, sementara Ayu menerima uang Rp150 ribu

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 26 Nov 2020, 02:00 WIB
Tersangka pelaku persetubuhan gadis di bawah umur asal Banyumas (baju hitam-red) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, Selasa (24/11/2020). (Foto: Liputan6.com/Polres Banyumas)

Liputan6.com, Banyumas - Ayu (bukan nama sebenarnya) baru berusia 17 tahun. Sekolahpun dia belum tamat. Namun gadis muda asal Banyumas itu perutnya mulai membuncit.

Usut punya usut, Ayu tengah hamil lima bulan dari hubungan gelap alias persetubuhan dengan HZ, pemuda 21 tahun yang baru ia kenal.

Ayu dan HZ hanya bertemu sekali pada bulan Juni 2020. Mereka bertemu berkat seorang teman yang sama-sama mereka kenal.

Dari perjumpaan pertama itu, HZ nekat mengajak Ayu kencan di sebuah hotel di Baturraden. Untuk memuluskan niatnya, HZ menawarkan iming-iming uang Rp150 ribu kepada Ayu.

Ayu menerima tawaran itu. Mereka berdua menyewa kamar sebuah hotel di Baturraden, Banyumas dan melakukan persetubuhan. HZ mendapatkan kenikmatan, sementara Ayu menerima uang Rp150 ribu.

Namun dari nikmat sesaat itu, ada konsekuensi panjang yang harus mereka tanggung. Bagi Ayu, dari hari ke hari bentuk tubuhnya berubah, perutnya terus membesar. Orangtua pun curiga. Ibunda Ayu kemudian meminta putrinya melakukan tes urin. Hasilnya, Ayu positif hamil.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka pelaku persetubuhan gadis di bawah umur asal Banyumas (baju hitam-red) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, Selasa (24/11/2020). (Foto: Liputan6.com/Polres Banyumas)

Orangtua Ayu tak terima. Mereka melaporkan persetubuhan itu ke Mapolresta Banyumas. Selasa (24/11/2020), Satreskrim Polresta Banyumas menggelar penyelidikan. Tak butuh waktu lama, hari itu juga polisi menangkap HZ.

"HZ berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan HZ yang sedang bekerja di sebuah bengkel," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry.

Untuk keperluan penyidikan, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning, satu potong celana panjang jeans warna biru, satu potong celana dalam warna hitam, dan satu potong BH warna hitam di Mapolresta Banyumas.

Atas kejahatan itu, polisi menjerat HZ dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Berry.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya