Update Rabu 25 November 2020: 511.836 Positif Covid-19, Sembuh 429.807, Meninggal 16.225

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Selasa, 24 November 2020 hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Nov 2020, 16:22 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Shutterstock By angellodeco)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan, pada hari ini, Rabu (25/11/2020), ada penambahan kasus 5.534 orang terkonfirmasi positif Corona.

Total akumulatifnya hingga saat ini, terdapat 511.836 orang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona Covid-19 di Indonesia.

Sedangkan untuk kasus sembuh, bertambah 4.494 orang pada hari ini. Jadi, total akumulatif ada 429.807 orang di Indonesia sampai saat ini di Indonesia sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Corona Covid-19.

Sementara itu, penambahan kasus meninggal dunia juga terjadi pada hari ini sebanyak 114 orang. Sehingga, total akumulatifnya di Indonesia ada 16.225 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia sampai saat ini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Selasa, 24 November 2020 hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


2,56 Juta Orang Jadi Pengangguran Gegara Pandemi Covid-19

Ilustrasi Tidak Bekerja atau Pengangguran (iStockPhoto)

Dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan tidak bisa dianggap remeh. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak bagi 29,12 juta penduduk usia kerja. Beberapa diantaranya menjadi pengangguran.

Ida merincikan, sebanyak 2,56 juta menjadi pengangguran karena Covid-19. Lalu, 0,76 juta bukan angkatan kerja juga ikut kena dampak Covid-19, begitu pula dengan 1,77 juta orang yang dirumahkan atau tidak bekerja sementara.

"Lalu ini yang paling banyak, 24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja atau shorten hours karena Covid-19," jelas Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11/2020).

Lebih lanjut, dari total 203,9 juta penduduk usia kerja, persentase penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 mencapai 14,28 persen, sedangkan angkatan kerja yang terdampak Covid-19 mencapai 20,51 persen.

Ida menjelaskan, dampak pandemi tidak hanya menyerang tenaga kerja tapi juga perusahaan dan industri yang menyediakan lapangan kerja untuk mereka.

Hasil kajian Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker) menyebutkan, 40,6 persen perusahaan menganggap pandemi Covid-19 sangat merugikan usahanya.

Lalu, 11 persennya mengatakan pandemi tidak berpengaruh terhadap bisnis. Namun, ada 0,8 persen responden yang bilang Covid-19 menguntungkan bagi bisnisnya.

"Dan 0,1 persen menjawab sangat menguntungkan. Ternyata, kalau lihat datanya, ada perusahaan yang sebenarnya masih untung dan sangat untung," kata Ida.

Selain itu, hasil kajian juga menunjukkan beberapa pekerjaan yang melakukan PHK sehingga pekerjanya menjadi pengangguran. Peringkat teratas diduduki oleh jenis pekerjaan agen dan perantara penjualan dan pembelian yang mencapai 10,1 persen.

"Lalu untuk yang merumahkan paling banyak itu pekerja penjualan lainnya sebesar 17,1 persen," jelas Ida.

 


Perjalanan Kasus Covid-19 di Indonesia

Gambar ilustrasi diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Food and Drug Administration AS menunjukkan Virus Corona COVID-19. (US Food and Drug Administration/AFP)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya